Polda Riau Irjen pol Herry pimpin Upacara PTDH 12 Personel Bermasalah


Riau wartatnipolri.net - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas internal dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 12 personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sanksi tersebut disampaikan dalam upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di Mapolda Riau, Kamis (29/1/2026) pagi Upacara berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan.

Dari total 12 personel yang diberhentikan, pelanggaran yang dilakukan meliputi disersi, tindak pidana penipuan, serta keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Dalam amanatnya, Irjen Pol Herry Heryawan mengaku berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ia menilai langkah tegas tersebut penting untuk menjaga marwah institusi, namun di sisi lain menyayangkan adanya anggota yang harus mengakhiri kariernya akibat pelanggaran disiplin.

“Menjadi anggota Polri bukan proses yang mudah. Banyak tahapan yang harus dilalui, termasuk persaingan ketat dan kesiapan mental serta moral untuk mengabdi kepada negara. 

Namun ketegasan harus ditegakkan karena Polri tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai-nilai dasar institusi,” ujar Herry.

Ia menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah terakhir yang diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolda juga menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat dan menjadi garis merah bagi seluruh personel Polri.'( Rolijan )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama