Memasuki bulan suci puasa, seharusnya menjadi bulan yang sangat dirindukan umat muslim. Bulan yang menjanjikan keberkahan dan ampunan bagi umat Islam yang melaksakannya.
Namun di sisi lain, bulan puasa yang sangat suci dan dimuliakan ini, tercoreng oleh ulah para oknum Dinas Pendidikan. Bulan suci umat Islam ini, dijadikan alat untuk mencari keuntungan secara instan dengan melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebenarnya kasus seperti, kerap terjadi setiap tahun menjelang tibanya bulan Ramadhan. Meskipun sudah ada larangan penjualan buku Ramadhan melalui surat edaran, baik yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat dan ditindaklanjuti surat edaran dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Cianjur.
Intinya, semua sekolah di Cianjur tidak boleh dijadikan tempat untuk transaksi penjualan apapun dengan dalih apapun. Sekolah harus steril dari berbagai jenis transaksi yang dilakukan kepala sekolah, guru maupun tenaga kependidikan lainnya. Karna fungsi utama sekolah, adalah untuk tempat belajar siswa.
Gubernur Jawa Barat secara tegas telah mengeluarkan himbauan, bahwa kepala sekolah, guru atau tenaga kependidikan lainnya, tidak boleh memperjual belikan sesuatu barang, seperti buku, LKS, maupun buku Ramadhan di lingkungan sekolah kepada para siswa yang sifatnya dapat membebani keuangan orang tua siswa.
Namun di tahun 2026, sarana dan prasara ( sarpras ) pendidikan di Kabupaten Cianjur, kini telah berubah fungsi, bukan lagi tempat untuk belajar siswa. Tetapi telah berubah menjadi tempat untuk bertransaksi bernilai ekonomi melalui penjualan buku Ramadhan.
Kali ini, penjualan buku Ramadhan di sekolah-sekolah dasar di Kabupaten Cianjur dilakukan secara ramai-ramai dan terang-terangan. Bahkan melibatkan oknum-oknum Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Menurut pengakuan beberapa kepala sekolah di Kabupaten Cianjur mengatakan, ia menjual buku Ramadhan ke para siswa, karena adanya arahan dan petunjuk dari Kordik.
Kepala sekolah mengaku, setiap satu buku Ramadhan dijual ke siswa dengan harga Rp. 5 ribu. " Saya jual buku Ramadhan ini kepada siswa seharga Rp. 5 ribu," aku kepala sekolah kepada Wartatnipolri.net-. Selasa 03/02/2026.
Hal senada pula disampaikan kepala sekolah lainnya. Ia mengaku dapat petunjuk dan arahan dari Kordik. " Saya terpaksa menjual buku Ramadhan ini atas arahan yang di atas sana," akunya.
Sementara itu, salah satu Kordik di Kabupaten Cianjur yang namanya enggan dicantumkan mengatakan, bahwa buku Ramadhan telah disebar ke seluruh sekolah dasar di wilayahnya.
" Buku Ramadhan itu sudah disebar ke seluruh sekolah dan sudah dijual kepada semua siswa," ucapnya.
Kasus penjualan buku Ramadhan di lingkungan sekolah ini terjadi, diduga akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan. Padahal Disdikpora Cianjur, memiliki banyak pengawas yang ada di Kordik masing-masing kecamatan.
Eyang/D. Maulana
