Inhu wartatnipolri.net - Mendadak gempar disaat tim, Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pasir Jaya Gang Tata, Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu Senin (16/2/2026) kemarin, siang sekitar pukul 13.00 WIB. Dari operasi tersebut, dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama puluhan paket barang haram siap edar.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri, SH melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH yang kemudian langsung memimpin penyelidikan.
Setelah serangkaian pengintaian, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku, ERJ als RINO (33), sedang berada di dalam rumah. Tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankannya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna warna hitam berisi enam paket sabu di lantai dekat pelaku. Penggeledahan berlanjut ke dalam kamar dan petugas kembali menemukan 57 paket sabu yang disimpan dalam celengan tabung warna cokelat di dalam lemari.
Total sebanyak 63 bungkus sabu dengan berat kotor 8,63 gram berhasil disita. Selain itu, turut diamankan tiga plastik pembungkus, dua unit handphone ( warna hitam dan warna merah), uang tunai Rp60.000 serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi, RINO mengaku memperoleh sabu tersebut dari MR als MPANG (22). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mpang di Jalan Danau Raja, Kecamatan Kampung Dagang, Rengat, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Kepada petugas, ia mengakui telah menyerahkan sabu kepada RINO untuk diedarkan.
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Misran, SH menyampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kabupaten Indragiri Hulu."( Rolijan )
