Siapa pelaku penembakan rumah kontrakan di Muara Enim,
Apa motif FAP melakukan penembakan tersebut
Kapan dan di mana insiden penembakan ini terjadi, Wartatnipolri, net- Seorang pria berinisial FAP (29) nekat menembak rumah kontrakan kekasihnya GE di Jalan Kirap Remaja Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel). Penembakan ini dipicu rasa emosi pelaku karena tak bisa menemui kekasihnya.
Penembakan itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) lalu sekitar pukul 04.10 WIB. Dentuman timah panas terdengar sebanyak lima kali.
Kasat Reskrim Muara Enim, AKP Muhamad Andiran mengungkapkan, pihaknya menerima laporan penembakan dari korban berinisial FY (36), warga Kecamatan Panggelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Korban melaporkan FAP didampingi dua saksi, yakni TSA (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan AW (35), warga Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.
Saksi AW melihat seorang pria berbadan gemuk dan berambut gondrong datang dan menggedor pintu serta jendela kontrakan sambil berteriak Keluar kau!', ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Karena merasa takut, korban dan saksi tidak membuka pintu. Tak lama kemudian, terdengar lima kali letusan senjata api yang diarahkan ke pintu dan jendela kontrakan yang mereka tempati.
Setelah melepaskan tembakan, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Warga yang keluar rumah, melihat pelaku diduga kabur menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih.
Polisi Temukan Proyektil dan Selongsong Peluru
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP, petugas menemukan proyektil dan selongsong amunisi.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi langsung menangkap FAP. Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim, pada Minggu siang
Ketika diamankan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan memperlihatkan senjata airsoft gun. Namun setelah diperlihatkan barang bukti selongsong peluru, pelaku tidak bisa mengelak.
Senjata api yang digunakan saat kejadian disembunyikan di dalam bagasi belakang mobil sedan yang rusak. Senpira yang diamankan yakni Baikal PMM kaliber 7,65 mm, 28 butir amunisi aktif kaliber 7,65 mm," katanya.
Pelaku Emosi Tak Bisa Temui Kekasihnya
Pelaku merupakan kontraktor asal Kelurahan Kali Kangkun, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal Jawa Tengah (Jateng).
Belakangan terungkap, aksi penembakan tersebut diduga karena pelaku tersulut emosi. Pelaku sudah lama tidak bisa menemui kekasihnya yang ternyata sudah pulang ke Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 448 dan/atau 449 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Rakitan.
Jat
