Gelper Biliard Center di Lubuk Baja Diduga Jadi Arena Judi, Aparat Diminta Tak Sekadar “Cek”


Batam — Sebuah gelanggang permainan yang mengusung nama Billiard Center di kawasan Perumahan Batam Park, Kecamatan Lubuk Baja, Kepulauan Riau, disinyalir beroperasi sebagai arena perjudian terselubung. Aktivitas di lokasi tersebut berlangsung nyaris tanpa gangguan, seolah berada di ruang yang tak terjangkau pengawasan aparat penegak hukum.

Penelusuran awak media menemukan praktik permainan yang diduga mengandung unsur perjudian, dikemas melalui mesin adu ketangkasan. Modusnya bukan barang baru. Pemain diminta melakukan deposit awal minimal Rp50 ribu sebelum bermain. Permainan kemudian dipandu petugas yang bertindak layaknya wasit, memastikan ritme mesin dan pemain tetap “seimbang”.

Kemenangan tidak dibayar tunai. Pemain menerima voucher yang dapat ditukar dengan rokok, lalu diuangkan kembali di titik tertentu di sekitar lokasi. Skema ini dikenal luas sebagai pola lama untuk mengaburkan transaksi perjudian agar tampak sebagai aktivitas hiburan biasa.

Sumber di lapangan menyebutkan, usaha tersebut diduga dikelola oleh sejumlah nama berinisial SMN AMBN. Namun hingga kini, identitas pengelola maupun legalitas usaha tak pernah diumumkan secara terbuka. Publik pun hanya bisa menebak-nebak, sementara operasional tetap berjalan mulus.

Dari sisi regulasi, aktivitas tersebut patut dipertanyakan. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2003—perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2001 tentang kepariwisataan—menyebutkan kawasan wisata terpadu harus berada jauh dari permukiman penduduk dan sesuai rencana tata ruang wilayah. Fakta di lapangan menunjukkan gelanggang ini justru berdiri di tengah kawasan hunian.

Belum lagi Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 30 Tahun 2014 tentang standar usaha arena permainan serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang secara tegas mengatur larangan perjudian. Ancaman pidana tidak ringan: penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta, kecuali usaha tersebut mengantongi izin resmi.

Komitmen negara untuk memberantas perjudian sejatinya sudah berulang kali ditegaskan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh jajaran kepolisian menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun terselubung.

Namun di Lubuk Baja, gaung perintah itu terdengar sayup. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deny Langie hanya menyampaikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp: “akan kami cek.” Sejauh ini, pengecekan itu belum berbuah tindakan yang bisa dilihat publik.

Pantauan terakhir menunjukkan Billiard Center tersebut masih beroperasi normal. Mesin-mesin menyala, musik berdentum, dan pengunjung keluar-masuk silih berganti. Tidak terlihat garis polisi, apalagi segel penutupan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang kian mengemuka di tengah masyarakat: seberapa serius aparat menindak praktik perjudian yang diduga berlangsung terang-terangan? Ataukah ada wilayah abu-abu yang dibiarkan tetap gelap?

Harapan kini tertuju pada Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang baru dilantik. Publik menanti apakah kepemimpinan baru mampu memutus pola lama yang kerap dikaitkan dengan relasi antara bisnis gelap dan pembiaran aparat.

Sebab jika benar praktik semacam ini terus dibiarkan, yang tergerus bukan hanya hukum, melainkan kepercayaan masyarakat. Di kota industri seperti Batam, hukum semestinya tak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menatap ke atas—tanpa berkedip.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama