Inhu wartatnipolri.net - Warga Desa Kotabaru Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, sudah muak dengan tingkah oknum-oknum yang mengelola Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Indragiri sekitar wilayah desa mereka.
Warga minta pihak berwenang Kepolisian Polres Kabupaten indragri Hulu Riau, untuk segera melakukan penindakan kepada pelaku Peti ( tambang mas ) ilegal, bukan hanya lagi himbauan seperti selama ini.
Ketua BPD Desa Kotabaru Noprianto didampingi Kepala Desa (Kades) Kotabaru Henri Azlian kepada media ini Kamis 4 Februari 2026 mengatakan, penolakan warga terhadap aktifitas PETI tersebut murni untuk menyelamatkan wilayah mereka dan warga masyarakat dari bencana yang bakal muncul ulah dari penambangan ilegal ini.
Penolakan atas keberadaan aktivitas PETI baik di Sungai Kuantan maupun di daratan wilayah Desa Kotabaru itu tertuang dalam surat Berita Acara yang ditanda tangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan juga ditanda tangani ratusan warga perwakilan Kepala Keluarga (KK).
"Dari hasil musyawarah bersama yang dihadiri pegawai sara', pegawai adat, tokoh masyarakat, pemuda serta masyarakat dan unsur lainnya, tidak membolehkan kegiatan penambangan ilegal (PETI) khususnya tambang emas diwilayah Desa Kotabaru baik di darat maupun perairan sungai", ujar Noprianto.
Menurutnya, sebagai bentuk perlawanan legal dan formal, warga bersama masyarakat membuat surat pernyataan penolakan atau surat keberatan agar aktifitas PETI segera dihentikan. "Ratusan warga membubuhkan tandatangan sebagai bentuk dukungan kolektif, upaya ini merupakan bentuk perlindungan warga terhadap lingkungan, terutama ketika pelaku PETI seringkali tak tersentuh hukum" terang Noprianto lagi.Dasar penolakan terhadap aktifitas PETI ini adalah, PDAM dihilir sungai kuantan tercemar oleh penggunaan Air Raksa (Mercury) yang berdampak pada kesehatan dimana seluruh warga desa memanfaatkan air PDAM tersebut yang sumber air nya berasal dari sungai kuantan, jalan penghubung desa yang berada di dekat lokasi tambang akan longsor, aktifitas nelayan pencari ikan terganggu, kerusakan lingkungan lainnya, dan yang paling mengganggu sekali suara bising mesin pompong yang sangat mengganggu aktifitas belajar anak-anak di SDN 003 Kotabaru yang bangunan sekolahnya berada di tepi sungai kuantan, tambahnya.
Surat penolakan sudah disampaikan secara resmi kepada Kapolsek Kelayang pada 29 Januari 2026 lalu. Jika pelaku PETI masih melakukan kegiatan penambangan diwilayah Desa Kotabaru dan sekitarnya, masyarakat akan melaporkan kepada pihak penegak hukum dan minta penegak hukum menindak tegas sesuai peraturan dan per undang-udangan yang berlaku, ungkap Noprianto.
Dari pantauan, aktifitas PETI di Sungai Indragiri sekitar wilayah Desa Kotabaru, Kampung Bunga, dan Polak Pisang (wilayah Kecamatan Kelayang dan Rakit Kulim) sejak beberapa hari lalu tidak lagi melakukan kegiatan. Namun meski ada penolakan dari warga dan tindakan dari kepolisian (Operasi PETI), aktifitas ini seringkali kembali beroperasi secara kucing-kucingan di beberapa titik."( Roli )




