JAKARTA, Wartatnipolri net - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan peredaran narkoba internasional kawasan Segitiga Emas atau “Golden Triangle” Thailand-Myanmar-Laos.
Dalam kasus ini, ditemukan setidaknya 160 kilogram sabu. Sementara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MAZ, IB, dan A.
3 tersangka
Kasus ini terungkap saat BNN menangkap MAZ di wilayah Perlak, Aceh, Sabtu (24/1/2026). Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sekitar 100 kilogram sabu siap edar.
“Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan lima karung plastik warna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 100 kilogram,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026).
Dari penangkapan MAZ yang berperan sebagai kurir, penyelidikan berkembang. Terungkap tersangka berinisial IB sebagai sosok yang memerintahkan pengiriman sabu.
“Ternyata yang bersangkutan bersama-sama menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilogram di bawah satu lokasi namanya kandang kambing, jadi ditanam di tanah,” ujarnya.
Modus kemasan kopi
Setelah dilakukan penelusuran, jaringan narkoba internasional ini menggunakan modus baru dalam beraksi.
Sabu tidak lagi disamarkan menggunakan kemasan teh hijau, melainkan dibungkus menyerupai kopi bermerek Guatemala Antigua.
"Kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kami tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kami telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas," ungkap Roy
160 kg sabu
Adapun dalam kasus ini BNN menyita sekitar 160 kilogram sabu atau setara Rp 208 miliar.
Kami BNN berhasil menyelamatkan potensi daripada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dengan jumlah sekitar 533.000 jiwa. Kemudian kalau nilai ekonomisnya di pasaran mencapai Rp 208 miliar rupiah,” tutur Brigjen Roy.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pujianto
warga serambi mekah
Semua komentar
jaringan narkoba
jaringan narkoba internasional
jaringan narkoba Golden Triangle
jaringan narkoba segitiga emas
selengkapnya
BNN Bongkar Jaringan Golden Triangle, 160 Kg Sabu Disembunyikan di Kandang Kambing
BNN Bongkar Modus Baru Jaringan Segitiga Emas, Sabu Dikemas Menyerupai Kopi Guatemala.
Jat
