Batam — Di tengah gencarnya seruan pemberantasan perjudian, sebuah tempat hiburan malam di kawasan Grand Ozon Baru, Batam, justru disinyalir menjalankan praktik judi bola pingpong dengan kemasan karaoke televisi (KTV). Aktivitas tersebut disebut berlangsung terang-terangan, nyaris tanpa gangguan penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun Warta TNI POLRI di lapangan, Selasa, 20 Januari 2026, menyebutkan bahwa lokasi tersebut menyediakan ruang karaoke VIP yang tidak hanya menyuguhkan hiburan musik. Di dalam ruangan, tamu juga ditawari permainan tebak nomor menggunakan bola pingpong bernomor 1 hingga 24.
Bola-bola tersebut dimasukkan ke dalam tabung khusus dan dikeluarkan secara berkala setiap dua hingga tiga menit. Proses pengundian disiarkan langsung melalui layar televisi di dalam ruang karaoke, menyerupai sistem undian cepat yang lazim digunakan dalam praktik perjudian.
Permainan ini diduga kuat memiliki pola taruhan. Pemain yang berhasil menebak nomor sesuai dengan bola yang keluar akan memperoleh poin, yang kemudian diberikan dalam bentuk kartu voucher menyerupai kartu ATM.
Untuk mengaburkan aktivitas, kertas permainan yang dibagikan kepada tamu mencantumkan nama-nama minuman, dengan judul besar bertuliskan “Kuis Karaoke”. Namun, menurut sejumlah narasumber, mekanisme di dalamnya tak ubahnya praktik judi.
“Pesan nomor lewat waiter. Tinggal tekan bel di room VIP, sampaikan nomor yang mau dipasang,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Setelah pemesanan dilakukan, waiter disebut keluar ruangan untuk memanggil petugas yang dikenal sebagai “wasit bola pingpong”. Dari tangan petugas inilah hasil permainan diumumkan, sekaligus penukaran hadiah dilakukan.
Narasumber menyebut keuntungan dari permainan tersebut terbilang besar. “Modal Rp10 ribu bisa jadi ratusan ribu rupiah. Hadiahnya langsung ditukar di dalam room,” katanya.
Ironisnya, meski informasi mengenai dugaan praktik ini telah beredar, aktivitas di lokasi tersebut terpantau tetap berjalan normal. Tidak terlihat adanya pengawasan, apalagi penindakan dari aparat penegak hukum.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam aparat justru memunculkan tanda tanya di tengah publik: apakah aktivitas ini benar-benar luput dari pantauan, atau justru dibiarkan?
Sorotan pun mengarah ke Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang baru dilantik. Publik menanti, apakah kepemimpinan baru ini mampu memutus mata rantai lama antara bisnis hiburan malam, dugaan perjudian, dan aparat yang seharusnya menindak.
Sebab, jika praktik ini benar adanya dan terdapat oknum yang menjadi pelindung atau penerima setoran, maka wibawa hukum di Batam kian tergerus. Hukum kembali dipersepsikan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas—terutama bagi mereka yang memiliki uang dan pengaruh.
Kaverwil Andrew
