Kasus Penipuan Apple Watch Viral, Dua Pelaku Diciduk di Bekasi


Bekasi.wartatnipolri.net
Polisi menangkap dua terduga penipu jual beli online di Cikarang Barat usai kasusnya viral di media sosial 
Siapa pelaku yang ditangkap dalam kasus penipuan ini
Bagaimana modus operandi penipuan yang dilakukan?
Pasal apa yang dikenakan kepada para pelaku Jakarta - Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, menangkap dua terduga pelaku penipuan bermodus transaksi jual beli daring di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasusnya sempat viral di media sosial Instagram dan petugas hari ini berhasil menangkap dua terduga pelaku yakni UA dan DA, kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi di Cikarang, Selasa.

Engkus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DA (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes, yang mengaku dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian jam tangan pintar Apple Watch Series 7 melalui media sosial.

Korban sebelumnya mengunggah pencarian jam tangan pintar di media sosial. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku dengan menawarkan produk sesuai permintaan korban seharga Rp2,9 juta.

Komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut melalui aplikasi pesan WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung di sebuah rumah makan di depan Klinik Mitra Sehat Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.

Saat pertemuan, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung menghubungkan perangkat tersebut ke ponsel milik korban.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor kontak korban diblokir, dan jam tangan tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Lacak Keberadaan Pelaku
Berbekal laporan dan keterangan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Polisi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan dan membawanya ke Mapolsek Cikarang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polsek Cikarang Barat.

Engkus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial, serta memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi, bantuan, maupun layanan pengaduan hukum melalui pusat layanan 110, layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110.

Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh secara cepat, humanis, dan responsif,” kata Engkus.

Jat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama