BATAM — Kepolisian Sektor Nongsa, jajaran Polresta Barelang, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Bida Asri 3, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polsek Nongsa, Rabu, 18 Februari 2026. Keterangan disampaikan Wakapolsek Nongsa Ajun Komisaris Polisi Gunawan Husen, mewakili Kapolsek Nongsa Komisaris Polisi Eriman, didampingi pejabat fungsi humas dan reserse.
Peristiwa terjadi di pinggir Jalan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Sabtu malam. Korban berinisial NA, 32 tahun, saat itu meminjam sepeda motor milik AM, 19 tahun, untuk membeli rokok. Dalam perjalanan pulang, ia dipepet dua pria yang kemudian diketahui berinisial MAS, 22 tahun, dan MSL, 22 tahun.
Menurut keterangan kepolisian, kedua pelaku memiting leher korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Saat korban tergeletak, pelaku memukul bagian mata dan bibir korban secara berulang. Kaki korban kemudian diikat menggunakan tali rafia. Dalam kondisi tak berdaya, korban diancam dan sepeda motor Honda Beat beserta satu unit telepon genggam merek Vivo dan sebuah power bank dibawa kabur.
Polisi menyebut motif sementara dilatarbelakangi persoalan pribadi. Salah satu tersangka diduga merasa kesal terhadap korban terkait pesanan batu nisan yang belum selesai dikerjakan. Barang-barang milik korban sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku sebelum akhirnya dilacak petugas.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa bergerak setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110 pada Minggu dini hari. Petugas mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan memeriksa sejumlah saksi.
Tersangka MAS ditangkap di wilayah Kabil bersama barang bukti telepon genggam milik korban. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap MSL di kediamannya dan mengamankan sepeda motor korban.
Sejumlah barang bukti disita, antara lain satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Supra milik tersangka, telepon genggam, power bank, STNK, serta tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Nongsa dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hari di lokasi sepi, serta segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
Kaverwil Andrew

