Sindikat Pembuatan STNK dan BPKB Palsu Terbongkar, Dikendalikan dari Jawa Tengah


Hasil penelusuran Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Macan Kalsel", didapati adanya sindikat pembuatan STNK palsu. Setelah didalami riwayat transaksinya dikendalikan dari Jawa Tengah. Polisi menyita lebih dari 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu.

19 Februari 2026,
Polisi bongkar sindikat pembuatan STNK dan BPKB palsu.

Berapa banyak dokumen palsu yang disita Polda Kalsel?
Berapa jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus ini
Bagaimana kasus pemalsuan dokumen kendaraan ini terungkap
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) menyita lebih dari 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu dari sindikat pemalsuan dokumen kendaraan yang beroperasi lintas provinsi. Bahkan, sindikat ini juga menjual kendaraan dengan menggunakan STNK palsu dan BPKB palsu.

Ada enam tersangka ditangkap dengan masing-masing perannya dalam melayani pembuatan notice pajak kendaraan termasuk pembuatan BPKB hingga pemasaran mobil," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Kamis (19/2/2026).

Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Ketika ingin membayar pajak kendaraan bermotor ke Samsat, ternyata tidak bisa dilakukan lantaran STNK palsu.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang memerintahkan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Dedy Yudanto melakukan penyelidikan.

Hasil penelusuran Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras "Macan Kalsel", didapati adanya sindikat pembuatan STNK palsu. Setelah didalami riwayat transaksinya dikendalikan dari Jawa Tengah. Awalnya, dua orang berhasil ditangkap di Kalsel. Yakni FN dan SF.

Dari keduanya, Polisi berhasil menangkap empat tersangka lainnya RY, RB, KT dan BD di wilayah Jateng. Polisi menyita barang bukti puluhan ribu lembar dokumen kendaraan palsu beserta alat cetaknya.

Kapolda memastikan anggota masih melakukan pengembangan berkoordinasi dengan Bareskrim serta Polda-Polda lainnya yang terkait wilayah pemasaran dari sindikat ini.
Polisi bongkar sindikat pembuatan STNK dan BPKB palsu.
Untung Rp 100 Juta per Bulan
Frido menambahkan ada 20 mobil disita dari pengungkapan kasus ini dengan tarif dikenakan pelaku untuk notice pajak Rp 800 ribu dan pembuatan BPKB Rp 4.500.000.

"Keuntungan yang didapat sindikat ini mencapai Rp100 juta per bulan dan telah melakukan aksinya sejak 2017," ungkapnya didampingi Wadirreskrimum Polda Kalsel AKBP Diaz Sasongko.

Dari hasil keterangan sementara pelaku mereka telah memasarkannya di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta Kalimantan. Kapolda mengimbau masyarakat agar memastikan keaslian STNK dan BPKB ketika membeli kendaraan bermotor dengan mengeceknya ke Samsat. Sehingga tidak menjadi korban penipuan dari modus kejahatan seperti ini

Jat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama