Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Intan Garut, Drs. H. Nia Gania Karyana, M.Si, mengatakan "Bahwa Tanpa pemberitahuan yang resmi, PDAM Tirta Intan Garut menaikkan biaya administrasi pembayaran pelanggan dari Rp2.500 menjadi Rp3.000 per transaksi. Kenaikan Rp500 yang terlihat kecil ini ternyata berdampak besar bagi ribuan pelanggan dan menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan pelanggan.
Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Intan Garut, Drs. H. Nia Gania Karyana, M.Si, mengaku terkejut mengetahui kebijakan ini. Dalam wawancaranya Ia menegaskan bahwa pengambilan keputusan kenaikan biaya admin sama sekali tidak dikonsultasikan dengan Dewan Pengawas, meski secara regulasi hal itu tidak mutlak diwajibkan.
“Sampai saat ini, pihak direksi belum memberi kami informasi apapun. dan Kami sudah mengingatkan direksi sebelumnya, namun tidak ada tindak lanjut. Pertanyaan utama kami: ke mana aliran tambahan Rp500 per pelanggan ini? Apakah masuk ke perusahaan, atau dialihkan ke pihak ketiga? Ini harus dievaluasi, termasuk kerjasama dengan AURORA,” tegas H.Gania.
Ia menekankan, meski nominal Rp500 terdengar kecil, akumulasi dari ribuan pelanggan membuat jumlahnya signifikan. “Ini bukan soal besar kecilnya angka. Masalahnya adalah prinsip pelayanan publik. Pelanggan berhak tahu ke mana uang mereka pergi, dan setiap kenaikan harus dilakukan dengan transparansi dan pertanggungjawaban,” jelasnya.
H.Gania menambahkan bahwa Dewan Pengawas sudah menegaskan kepada direksi bahwa kenaikan biaya admin yang dilakukan diam-diam sangat berbahaya. “Sampai berita ini muncul, kami belum diberi penjelasan apa pun. Tidak ada informasi resmi tentang tujuan, penggunaan, maupun aliran dana tambahan dari kenaikan biaya admin ini. Ini bisa menimbulkan kecurigaan publik,” katanya.
Menurut Dewan Pengawas, kenaikan biaya admin harus dievaluasi secara menyeluruh bersama pihak terkait, termasuk AURORA sebagai mitra pembayaran, agar tidak membebani masyarakat secara diam-diam. “Kami menegaskan, setiap kebijakan yang berdampak pada pelanggan harus melalui mekanisme yang jelas. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap PDAM,” tambah Dewan Pengawas PDAM.(dng)
