Imigrasi Batam Telusuri Dugaan Pungli WNA di TPI Batam Center, Oknum dan Agen Perjalanan Diselidiki



BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center. Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Instagram @mothershipsg viral pada 25 Maret 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, mengatakan pihaknya langsung melakukan klarifikasi dan penyelidikan bersama Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, serta tim Direktorat Kepatuhan Internal.

“Penelusuran kami lakukan melalui data perlintasan dan rekaman CCTV,” kata Ujo dalam konferensi pers di Pelabuhan Batu Ampar, Minggu, 29 Maret 2026.

Hasil penelusuran awal menunjukkan satu identitas dalam laporan tidak sesuai, sementara satu lainnya mengarah pada WNA asal Myanmar berinisial NAY yang masuk melalui Pelabuhan Batam Center pada 14 Maret 2026.

Menurut Ujo, saat pemeriksaan, NAY diketahui tidak memiliki tiket kembali, yang merupakan salah satu syarat masuk ke wilayah Indonesia. Petugas kemudian mengarahkan yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan lanjutan.

Dalam proses tersebut, diduga seorang agen perjalanan berinisial AS masuk dan meminta uang sebesar 250 dolar Singapura kepada NAY. Dari jumlah itu, 150 dolar Singapura disebut diserahkan kepada salah satu oknum petugas tanpa sepengetahuan atasan.


“Temuan ini masih kami dalami. Kami tidak akan mentolerir praktik di luar ketentuan,” ujar Ujo.

Direktorat Kepatuhan Internal kini mengambil alih pemeriksaan dengan memeriksa petugas terkait, menelusuri alur uang, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak eksternal. Jika terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ujo mengakui penyelidikan sempat terkendala minimnya identitas korban dalam unggahan viral serta belum adanya respons dari pihak media. Meski demikian, Imigrasi telah berkoordinasi dengan Atase Imigrasi di Singapura untuk menelusuri identitas pelapor.

Di sisi lain, Imigrasi Batam memperketat pengawasan di lapangan, termasuk membatasi akses di area steril dan menekan keberadaan calo maupun agen tidak resmi. Sejak 26 Maret 2026, prosedur cap paspor juga diperketat dan difokuskan di konter resmi.

“Kami pastikan tidak ada celah. Pengawasan internal dan eksternal kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Hajar.

Imigrasi Batam juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi serta berkomitmen meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan. Kasus ini, menurut mereka, menjadi peringatan bagi seluruh petugas agar menjaga integritas dalam pelayanan publik.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama