Lapas Batam Serahkan Remisi Khusus Nyepi 1948 Saka kepada Warga Binaan



Batam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 atau tahun 2026 kepada warga binaan beragama Hindu yang memenuhi persyaratan, Rabu (19/3).

Dari total tujuh warga binaan beragama Hindu di Lapas Batam, sebanyak tiga orang dinyatakan berhak menerima remisi khusus pada perayaan Nyepi tahun ini. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi ketentuan administratif dan substantif.


Kepala Lapas Batam, Yosafat Rizanto, mengatakan bahwa remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi sarana motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap hal ini dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus berpartisipasi aktif dalam program pembinaan serta menjaga sikap dan perilaku yang baik,” ujarnya.

Penyerahan remisi dilaksanakan secara sederhana namun tetap berlangsung khidmat. Kegiatan tersebut juga mencerminkan nilai-nilai pembinaan serta semangat toleransi antarumat beragama yang terus dijaga di lingkungan Lapas Batam.

Melalui pemberian Remisi Khusus Nyepi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama