Batam — Kepolisian Sektor Lubuk Baja menangkap seorang pria berinisial A (27) yang diduga melakukan penikaman terhadap seorang pria di kawasan Perumahan Batam Park, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Nagoya setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban.
Wakil Kepala Polsek Lubuk Baja, Thetio Nardiyato, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban yang mendapat informasi dari rumah sakit bahwa anaknya mengalami luka akibat senjata tajam.
Menurut Thetio, orang tua korban dihubungi oleh pihak Rumah Sakit Elisabeth yang memberitahukan bahwa korban mengalami luka tikaman di bagian bokong dan pinggang.
“Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban. Mereka mendapat informasi dari rumah sakit bahwa anaknya mengalami luka tikaman di bagian bokong dan pinggang,” ujar Thetio, Jumat, 13 Maret 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Nagoya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis karambit yang diselipkan di pinggang pelaku. Senjata tersebut diduga digunakan untuk menikam korban.
“Ketika diamankan, di pinggang pelaku ditemukan senjata tajam karambit yang digunakan untuk menikam korban. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata Thetio.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif penikaman dipicu persoalan transaksi barang terlarang. Pelaku disebut memesan barang haram kepada korban dan telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta. Namun barang tersebut tidak pernah diberikan oleh korban.
Pelaku bahkan disebut telah mencari korban selama dua hari untuk menagih barang yang dijanjikan. Saat akhirnya bertemu, pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu menikamnya.
“Saat bertemu, korban dipukul oleh pelaku hingga terjatuh, kemudian langsung ditikam,” ujar Thetio.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) dan atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kaverwil Andrew

