Wartatnipolri.net-polres sumedang mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi atau upaya penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector atau mata elang (matel) di jalan.
polres sumedang,, menegaskan, penarikan kendaraan akibat tunggakan cicilan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif apalagi disertai ancaman kekerasan. Ia menekankan jika memang ada tunggakan harus diselesaikan secara baik-baik.
“Kalau pun ada tunggakan, silakan kreditur menemui debiturnya dengan baik. Tidak boleh dengan cara menakut-nakuti, mengintimidasi, apalagi sampai ada penganiayaan atau perusakan,”
hal itu dalam himbauan polres sumedangHimbauan Kepolisian
Apabila masyarakat/pemudik dihentikan oleh oknum yang mengaku sebagai “mata elang” (matel) di jalan, diimbau untuk tidak panik dan tidak menyerahkan kendaraan secara sepihak.
Segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110.
Perlu diketahui, setiap proses penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dibenarkan dilakukan secara sembarangan di jalan.
Polri menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan mudik.
Mudik Aman, Keluarga Nyaman.
Editor Yayat wtp
