Polresta Barelang Ungkap Penipuan Calo Tiket Kapal di Pelabuhan Telaga Punggur



Batam – Kepolisian Resor Kota Barelang mengungkap kasus penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Ro-Ro yang terjadi di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Barelang, Minggu (15/3/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, serta Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Zharfan Edmond.

Dalam keterangannya, polisi menyebut pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang terjadi di kawasan Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satgas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Seligi Polresta Barelang.


“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik percaloan tiket kapal,” kata Nona Pricillia.

Peristiwa penipuan itu terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban berinisial E (23) bersama suaminya S (44) yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kapal Ro-Ro dari Punggur menuju Kuala Tungkal diduga menjadi korban penipuan oleh pelaku yang menawarkan bantuan pembelian tiket.

Kejadian bermula pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 21.01 WIB ketika S menghubungi salah satu pelaku berinisial MY untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal. Pelaku kemudian menyarankan agar korban datang langsung ke pelabuhan pada keesokan harinya serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pemesanan tiket.

Setibanya di pelabuhan, korban bertemu dengan MY yang menawarkan tiket kapal seharga Rp500 ribu. Setelah bernegosiasi, korban sepakat membayar Rp400 ribu.

Saat kapal KMP Sembilang bersandar di pelabuhan, pelaku mengarahkan korban untuk mendekati kapal dan menyuruhnya masuk lebih dulu. Setelah korban berada di dalam kapal, pelaku meminta uang pembayaran tiket. Korban pun menyerahkan Rp400 ribu, namun pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.

Belakangan diketahui pelaku tidak memiliki tiket resmi dan hanya memanfaatkan situasi kepadatan penumpang menjelang arus mudik Lebaran.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka yakni MY (47) yang berperan mencari korban dan menerima pembayaran tiket, AM (43) yang bekerja sebagai karyawan BUMN di bagian pengecekan tiket di dalam kapal untuk meloloskan penumpang tanpa tiket, serta RY (33) yang bertugas di pintu masuk kapal agar penumpang dapat masuk tanpa tiket resmi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu (15/3/2026), status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta karena memperoleh keuntungan dari penipuan dengan nilai tidak lebih dari Rp1 juta.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik percaloan tiket, terutama menjelang arus mudik Lebaran. Polisi juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penipuan maupun pungutan liar di kawasan pelabuhan.

Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama