SUMEDANG,Warta TNI POLRI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumedang terus mengoptimalkan pengumpulan dana sosial keagamaan melalui program kupon infak senilai Rp2.000 per lembar. Program ini menjadi salah satu inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam berinfak sekaligus meningkatkan transparansi pelaporan dan pertanggungjawaban kepada publik.
Kupon infak tersebut didistribusikan secara luas melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga RW. Langkah ini dilakukan untuk menjangkau partisipasi masyarakat secara merata, sekaligus mendorong budaya gotong royong dalam membantu sesama.
Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan sebagai waktu terbaik untuk menggalakkan program ini. Antusiasme masyarakat pun terlihat tinggi dalam mendukung Gerakan Infak Rp2.000, yang tidak hanya dilaksanakan saat Ramadhan, tetapi juga berlangsung secara berkelanjutan sepanjang tahun.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai permasalahan sosial di masyarakat, seperti kemiskinan, anak terlantar, serta keterbatasan akses pendidikan dan sarana prasarana.
“Permasalahan sosial ini perlu ditangani secara konkret, berkesinambungan, dan tepat sasaran oleh berbagai pihak,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Ia menjelaskan bahwa secara rasional, sebagian besar masyarakat Sumedang sebenarnya telah memiliki kemampuan untuk menunaikan zakat, infak, maupun sedekah. Namun demikian, kesadaran akan pentingnya peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan umat masih perlu terus ditingkatkan.
“BAZNAS Kabupaten Sumedang dituntut mampu menghadirkan strategi yang tepat agar pengumpulan ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) dapat diberdayakan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Salah satu strategi tersebut diwujudkan melalui Gerakan Infak Rp2.000, yang diharapkan mampu menggerakkan partisipasi luas masyarakat dalam berbagi.
Dana yang terkumpul dari program ini dikelola sesuai regulasi, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2016 serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 64 Tahun 2017, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam aturan tersebut, BAZNAS ditetapkan sebagai lembaga resmi pengelola dana umat yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Adapun pemanfaatan dana ZIS telah dirasakan langsung oleh masyarakat, di antaranya untuk program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dengan bantuan mencapai Rp10 juta per unit, bantuan pendidikan, beasiswa mahasiswa, layanan kesehatan, hingga berbagai program sosial lainnya.
“Semua manfaat ini berasal dari penghimpunan ZIS masyarakat Sumedang. Ini bukti nyata bahwa infak kecil yang dilakukan bersama dapat memberikan dampak besar bagi kesejahteraan umat,” pungkas Ayi.
ms

