DLH Garut Siapkan Skema Alih Daya untuk Tenaga Non-ASN dan Relawan.


Garut. Warta TNI Polri.
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan kejelasan status tenaga non-ASN dan relawan dengan menyiapkan skema alih daya (outsourcing). Kebijakan ini mengacu pada Perbup Nomor 198 Tahun 2023 sebagai dasar hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Ir.H.Jujun Juansyah Nurhakim, menyampaikan bahwa tenaga yang tidak termasuk dalam status ASN tidak dapat direkrut secara langsung sesuai regulasi. 

Oleh karena itu, mekanisme alih daya menjadi solusi, khususnya untuk pekerjaan seperti tenaga kebersihan.

Ia menjelaskan, pihaknya akan segera menyampaikan nota dinas kepada pimpinan sebagai tindak lanjut, yang sekaligus memastikan adanya kepastian bagi para tenaga relawan dalam waktu dekat ini.

Dan dari hasil pendataan, terdapat sekitar 230 relawan yang mengharapkan kejelasan status. 

Pada tahap awal, sekitar 104 orang direncanakan untuk diprioritaskan melalui proses rekrutmen, dengan menunggu validasi data lebih lanjut. Masa kerja dan pengalaman menjadi salah satu pertimbangan utama.
Selain itu, penentuan batas usia dan kuota tenaga kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kebijakan pimpinan daerah. 
Pemerintah juga menegaskan bahwa relawan tidak memiliki dasar regulasi untuk menerima kompensasi secara langsung, sehingga skema alih daya menjadi langkah untuk memberikan kepastian kerja, ujarnya.

Sementara itu, total tenaga kebersihan yang tercatat mencapai 413 orang dengan dukungan 36 armada. Tenaga tersebut terdiri dari sopir armada, awak angkut, sopir cator, serta petugas penyapu di berbagai wilayah, termasuk Kawasan Alun-alun dan sekitarnya, kata Kadis.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para tenaga non-ASN dan relawan tersebut dapat memperoleh kepastian status serta sistem kerja yang lebih tertata sesuai dengan regulasi yang berlaku, pungkas Kadis. (DNG)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama