Batam – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam berencana menggelar aksi unjuk rasa selama dua hari, pada 16–17 Juli 2026. Aksi tersebut ditujukan untuk menyuarakan kritik terhadap persoalan krisis air bersih, kerusakan lingkungan, serta tata kelola perizinan lahan di Kota Batam.
Rencana aksi itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 002/Sbu/BEM-FHU-Batam/VII/2026 yang disampaikan kepada Kapolresta Barelang melalui Kasat Intelkam Polresta Barelang.
Dalam surat tersebut disebutkan, aksi akan dimulai pukul 08.00 WIB dengan titik kumpul di Kampus Fakultas Hukum UNRIKA, Batu Aji. Sekitar 500 peserta diperkirakan terlibat dalam aksi yang akan bergerak menuju Kantor Wali Kota Batam, DPRD Kota Batam, dan BP Batam. Massa juga akan membawa mobil komando, perangkat pengeras suara, spanduk, serta pamflet sebagai media penyampaian aspirasi.
Koordinator aksi tercatat atas nama Anwar HM Gultom dengan Rudi Hartono M sebagai pendamping.
BEM Fakultas Hukum UNRIKA menyebut aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap berbagai persoalan yang dinilai berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Batam.
Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak pemerintah agar lebih serius menjaga keberlangsungan sumber air bersih, membenahi sistem drainase dan pengelolaan sampah, serta mempercepat pembangunan fasilitas umum yang dinilai masih belum memadai.
Selain itu, mahasiswa menyoroti maraknya alih fungsi kawasan hutan dan daerah resapan air, khususnya di sekitar Waduk Muka Kuning, Jalan Letjen Suprapto. Menurut mereka, aktivitas tersebut berpotensi mengurangi daya dukung lingkungan, menurunkan debit air waduk, dan memperparah krisis air bersih yang belakangan dikeluhkan masyarakat Batam.
BEM Fakultas Hukum UNRIKA juga mendesak BP Batam menghentikan penerbitan izin alokasi lahan maupun aktivitas cut and fill di kawasan daerah tangkapan air. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah diterbitkan untuk memastikan prosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BEM Fakultas Hukum UNRIKA, Guntur, menilai DPRD Kota Batam perlu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih maksimal terhadap persoalan lingkungan.
"DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya secara serius terhadap dugaan perusakan lingkungan. Jangan hanya sibuk mengikuti kegiatan seremonial, sementara persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat justru luput dari perhatian," ujar Guntur.
Ia menegaskan, aksi yang akan digelar berlangsung secara damai dan bertujuan mendorong pemerintah daerah, DPRD Kota Batam, serta BP Batam mengambil langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Kaverwil Andre
