Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan


PURWAKARTA — Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya langsung memberikan klarifikasi terkait peristiwa pengeroyokan yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. 

Dalam kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan 14 orang pelaku yang terlibat tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Peristiwa terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Sadang No.03, RT 015/RW 004, Kelurahan Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Dalam insiden tersebut, dua korban berinisial Z.A. (20) dan R.S. (19) mengalami luka-luka akibat pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pelaku. Korban Z.A. mengalami luka robek di kepala bagian belakang serta luka memar di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan di RS Bayu Asih Purwakarta. 

Sementara R.S. mengalami luka memar pada kedua lengan dan dirawat di RS Siloam Purwakarta.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku juga melakukan perusakan kendaraan milik korban serta mengambil barang berharga. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya stik golf, bambu, pecahan botol, 2 unit sepeda motor, 12 unit handphone, serta dokumen visum.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu informasi kejadian diterima dan langsung melakukan penindakan.

“Kapolres Purwakarta langsung memberikan klarifikasi bahwa benar telah terjadi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Saat ini seluruh pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Purwakarta berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan.

“Sejalan dengan Maklumat Kapolda Jawa Barat, kami tegaskan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polres Purwakarta. Siapapun yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar di media sosial, serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat.

Purwakarta, Rabu, 22 April 2026.

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

Beni

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama