Operasi Imigrasi di Proyek Apartemen Mewah Batam, 29 WNA Diperiksa


Batam — Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi pengawasan keimigrasian gabungan di proyek pembangunan apartemen mewah kawasan Marina City Waterfront, Batam, Selasa, 21 April 2026. Operasi ini menyasar keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah proyek konstruksi yang tengah berkembang pesat di Kepulauan Riau.

Petugas membagi tim untuk menyisir area bangunan sekaligus memeriksa dokumen dan aktivitas para pekerja asing. Dari hasil pengawasan, ditemukan puluhan WNA yang terlibat langsung dalam pekerjaan fisik, mulai dari pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.

Secara keseluruhan, petugas mengidentifikasi 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok di lokasi tersebut. Rinciannya, lima orang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang berstatus Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan tujuh lainnya menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Dari pemeriksaan awal, muncul indikasi sejumlah WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Menindaklanjuti temuan itu, petugas mengamankan sementara paspor milik 24 WNA. Lima orang di antaranya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Imigrasi Batam menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap WNA lainnya. Di saat bersamaan, petugas juga mendalami peran pengelola proyek dan pihak penjamin guna mencocokkan data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar dan jenis pekerjaan yang dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan operasi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum keimigrasian yang konsisten. “Pengawasan akan terus kami lakukan secara intensif, khususnya di kawasan dengan aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Imigrasi juga mengingatkan penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memastikan kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas kerja di lapangan. Masyarakat pun diminta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi.

Operasi gabungan ini disebut sebagai bagian dari penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam mendorong pengawasan yang lebih ketat, seiring meningkatnya investasi dan pembangunan di Batam. Semangat “Imigrasi untuk Rakyat” menjadi landasan dalam setiap langkah penegakan hukum keimigrasian di wilayah tersebut.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama