BATAM — Komisi Informasi Kepulauan Riau memerintahkan Pemerintah Kota Batam membuka informasi publik yang dimohonkan LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah DPD Batam dalam sengketa informasi yang diputus Rabu, 22 April 2026, di Gedung Graha Kepri.
Perkara bernomor 009/XI/KI-KEPRI-PS/2025 itu diputus Majelis Komisioner dalam sidang terbuka yang dihadiri para pihak, termasuk Ketua LSM TKP DPD Batam Haris Dianto dan Sekretaris Yasir, serta perwakilan Pemerintah Kota Batam melalui PPID Utama yang didampingi kuasa hukum.
Usai sidang, Haris menyebut putusan tersebut sebagai “kemenangan telak” bagi pihaknya. “Berdasarkan salinan putusan, kami menilai ini kemenangan telak bagi LSM TKP,” ujarnya.
Dalam amar putusan, KI Kepri pada pokoknya memerintahkan Pemerintah Kota Batam memberikan informasi publik yang dimohonkan, sepanjang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17.
Haris menegaskan, pengecualian informasi tidak dapat dilakukan sepihak tanpa dasar yang jelas. “Informasi yang dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi. Tidak bisa langsung ditutup begitu saja,” katanya.
Ia juga memberi tenggat waktu tiga hari kepada Pemerintah Kota Batam untuk melaksanakan putusan tersebut. Jika tidak dijalankan, LSM TKP akan menempuh langkah hukum lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
LSM TKP turut menyoroti sulitnya akses terhadap informasi publik yang dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan. Menurut Haris, informasi publik seharusnya mudah diakses tanpa hambatan yang berlebihan.
“Kalau dipersulit dan memakan biaya, bagaimana masyarakat bisa menjalankan kontrol sosial?” ujarnya.
Ia menegaskan, permohonan informasi yang diajukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah.
Putusan KI Kepri ini menegaskan kembali kewajiban badan publik membuka akses informasi, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen transparansi Pemerintah Kota Batam dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
Kaverwil Andrew
