Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Karimun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan pil ekstasi dan narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 3,9 kilogram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Selasa (19/5/2026).
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Pulau Buru.
“Petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Nona Pricillia.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu seberat netto sekitar 2.872,45 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial JO. Narkotika tersebut diketahui diterima di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia sebelum dibawa menuju Provinsi Jambi.
Polisi menduga jaringan ini memanfaatkan jalur perairan melalui Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Modus operandi yang digunakan yakni menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan untuk mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelasnya.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan internasional dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps.
Kaverwil Andre

