Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operasi Pengawasan


Batam — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 warga negara Tiongkok pada 1–2 Mei 2026 melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Tindakan ini merupakan hasil pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Batam.

Pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Wira Waspada yang digelar pada April 2026. Dalam operasi itu, petugas menyasar kawasan hunian, termasuk Apartemen Opus Bay di kawasan Marina City. Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian oleh sejumlah warga negara asing.

Selain dideportasi, ke-24 warga negara Tiongkok tersebut juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum administratif keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyatakan langkah tersebut merupakan upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus ketertiban hukum. Ia menegaskan pengawasan akan terus diperketat, terutama di kawasan strategis seperti industri dan permukiman yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Imigrasi Batam juga menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak dalam pengawasan orang asing. Pengelola kawasan dan masyarakat diminta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Langkah ini, menurut Imigrasi Batam, sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat fungsi pengawasan serta sinergi dalam penegakan hukum. Otoritas berharap tindakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan warga negara asing terhadap aturan keimigrasian di Indonesia, khususnya di Batam.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama