Polda Kepri Gagalkan Impor Ilegal Barang Bekas dari Singapura, Tiga Tersangka Diamankan


Batam — Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menggagalkan praktik impor ilegal barang bekas berskala besar dari Singapura. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers, Selasa, 5 Mei 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan berawal dari tiga laporan polisi yang kemudian dikembangkan penyidik. Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 26 April 2026.

“Barang dikemas rapi untuk mengelabui petugas, seolah-olah merupakan barang pribadi penumpang,” kata Nona.

Polisi menyita ratusan barang bekas yang diangkut menggunakan 12 koper besar dan 34 tas ransel. Isinya antara lain 702 potong pakaian, 142 pasang sepatu, 91 tas, serta 18 mainan anak.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial SM, PW, dan CM. Ketiganya diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali masuknya barang ke wilayah Kepulauan Riau.

Menurut Nona, impor barang bekas ilegal tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga berdampak pada perekonomian domestik. “Praktik ini merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman berkisar antara 2 hingga 8 tahun penjara dengan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Namun, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Syaputra mengatakan penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak dapat dikenakan dalam perkara ini. “Pakaian dan sepatu bekas tidak diwajibkan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga pasal perlindungan konsumen sulit diterapkan,” kata dia.

Dalam waktu 24 jam setelah penangkapan, penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan serta menghadirkan ahli dari bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Hasilnya, aktivitas tersebut dinilai dilakukan secara perorangan dengan metode hand carry.

Berdasarkan kesimpulan itu, perkara dinilai lebih tepat ditangani melalui mekanisme pengawasan kepabeanan. Penyidik kemudian melimpahkan kasus beserta para tersangka ke pihak Bea Cukai.

“Perkara ini kami limpahkan agar status barang dapat ditetapkan sebagai barang milik negara dan penanganannya sesuai prosedur kepabeanan,” ujar Paksi.

Polda Kepri menyatakan akan meningkatkan pengawasan di pintu masuk wilayah perbatasan guna mencegah praktik serupa terulang.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama