Batam – Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Rabu, 13 Mei 2026.
Kasus tersebut diketahui terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Hotel Pinguin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andrestian menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Ia mengatakan, kasus terungkap setelah pelapor menerima pengakuan dari korban pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan seorang pria warga negara Malaysia di Hotel Pinguin Batam pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Korban mengaku perbuatan tersebut terjadi setelah ditawarkan oleh BSK, yang merupakan Korban merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang masih berstatus di bawah umur, untuk melakukan hubungan badan dengan seorang pria demi mendapatkan uang untuk kebutuhan hidup dan biaya penginapan,” ujar AKP Debby.
Dijelaskan, BSK kemudian menghubungkan korban dengan pria warga negara Malaysia berinisial SWH melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya, pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, BSK mengantarkan korban ke Hotel Pinguin kamar 373 di Kecamatan Lubuk Baja.
Setelah korban masuk ke kamar hotel, tersangka SWH diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang diketahui masih berusia 16 tahun.
Usai kejadian, tersangka SWH memberikan uang sebesar Rp800 ribu kepada korban. Uang tersebut kemudian diserahkan korban kepada BSK dan digunakan untuk membayar penginapan, makan, minum, serta kebutuhan lainnya.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta para terduga pelaku.
Pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka SWH, BSK, serta beberapa orang lainnya di sebuah hotel di Batam.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup berupa keterangan korban, saksi, tersangka, barang bukti digital, serta hasil visum et repertum, penyidik menetapkan BSK dan SWH sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 88 junto Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Adapun ancaman pidana yang dikenakan yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta untuk pasal eksploitasi anak. Sementara untuk pasal persetubuhan terhadap anak, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit handphone merek Tecno, satu buah celana dalam, satu buah flashdisk warna hitam, satu lembar kuitansi Hotel Pinguin, serta beberapa unit handphone merek Xiaomi, Huawei, Oppo, dan iPhone 8 Plus warna hitam.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Kota Batam.
Kaverwil Andrew
