Polresta Barelang Ungkap Pencurian Motor Milik Penyandang Tunarungu di Batam, Tiga Pelaku Diamankan


Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Batam, Rabu (13/5/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian menjelaskan kronologi kasus pencurian yang menimpa seorang korban berkebutuhan khusus tunarungu di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir jalan Kampung Madani. Korban saat itu sedang mencari rumah temannya dengan menunjukkan foto kepada seseorang yang ditemuinya di jalan dan menanyakan lokasi rumah tersebut.

Pelaku kemudian berpura-pura mengenal orang yang dicari korban dan menawarkan diri untuk mengantarkan korban ke lokasi rumah temannya. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian dibonceng oleh pelaku menggunakan sepeda motor miliknya menuju lokasi yang ditunjukkan.

Sesampainya di lokasi, pelaku menunjuk sebuah rumah dan meminta korban turun dari sepeda motor untuk memastikan alamat tersebut. Saat korban berjalan menuju rumah yang ditunjuk, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Sei Beduk. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/42/V/2026 tanggal 4 Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk bersama tim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menemukan keberadaan sepeda motor korban yang telah dijual oleh pelaku.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni berinisial S (41), warga Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, yang berperan sebagai pelaku utama pencurian.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua tersangka penadah masing-masing berinisial G (33), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Serma Zakaria, Kelurahan Desa Baru, Kecamatan Baturaja, serta SA (50), karyawan swasta asal Sungai Gerong, Pulau Abang, Kecamatan Galang.

“Pelaku S merupakan pelaku utama yang melakukan pencurian, sedangkan tersangka G dan SA berperan sebagai penadah. Sepeda motor korban sempat berpindah tangan sebanyak dua kali,” ujar AKP M. Debby Tri Andrestian.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU milik korban.

Para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama