GARUT, WARTA POLRI.
Pemerintah Kabupaten Garut mulai mempertegas langkah penataan parkir di tahun 2026 demi menciptakan Ketertiban Lalu Lintas yang Nyaman, Aman serta Indah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penataan Parkir yang digelar di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Rabu (13/5/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Asisten Daerah II Setda Garut,H.Dedi Mulyadi, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi.
Kegiatan itu turut dihadiri unsur Muspida, Kapolres Garut, Satpol PP Kabupaten Garut, Disperindag, hingga perwakilan Pelaku Usaha di Wilayah Perkotaan Garut.
Dalam forum tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Garut menjadi Garda terdepan dalam Upaya Penataan Parkir yang selama ini menjadi Sorotan masyarakat. Pemerintah daerah menilai maraknya Parkir Liar di Badan Jalan dan Trotoar tidak hanya mengganggu Ketertiban lalu Lintas saja tapi juga merampas Hak Pejalan Kaki serta memicu Kemacetan di sejumlah Titik Strategis di Perkotaan.
Asda II Setda Garut,H.Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penataan parkir ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan serta Aturan mengenai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Menurutnya, langkah penataan tersebutq dilakukan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum yang tidak semestinya.“Penataan ini dilakukan untuk menciptakan Garut yang lebih Terrtib. Banyak aduan masyarakat mengenai parkir liar di Badan Jalan maupun Trotoar yang seharusnya digunakan para pejalan kaki,” ujarnya.
Namun,Assda menambahkan, Pemerintah Daerah tidak ingin Trotoar yang dibangun menggunakan Anggaran Negara justru berubah fungsi menjadi Area Parkir Kendaraan maupun Tempat Aktivitas Usaha yang menghambat mobilitas masyarakat.
Sementara itu, peran aktif Dinas Perhubungan mulai terlihat melalui berbagai langkah pengawasan dan penindakan di lapangan bersama aparat gabungan.
Para petugas telah melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan parkir liar seperti Jalan Ranggalawe dan Jalan Cikuray.
Bahkan, dua Kendaraan yang melanggar Aturan Parkir di Kawasan Jalan Ranggalawe telah dilakukan pengangkutan sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera terhadap pelanggar itu.
Tak hanya fokus pada Penindakan pihak Dishub Garut juga mengedepankan pendekatan Persuasif melalui Sosialisasi Kepada para Pelaku Usaha dan Pengelola Pertokoan agar tidak lagi menggunakan Badan Jalan maupun Trotoar sebagai Area Parkir pelanggan.
Kawasan Pertokoan Asia menjadi salah satu titik perhatian Pemerintah Daerah. Pasalnya, di kawasan tersebut masih ditemukan Kendaraan yang memanfaatkan Trotoar untuk parkir sehingga mengganggu hak para pejalan kaki dan mempersempit ruang publik,Ujar of Assda Dua.
Sementara itu,Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi, menegaskan bahwa penyediaan lahan parkir merupakan kewajiban para pelaku usaha ketika mengurus perizinan usaha. Oleh sebab itu, pemerintah meminta seluruh pemilik usaha harus mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keteraturan Kawasan Perkotaan.
“Penyediaan parkir itu menjadi tanggung jawab para. pelaku usaha. Jangan sampai badan jalan dijadikan area parkir karena akan berdampak terhadap kelancaran lalu lintas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pihak Dishub Garut saat ini terus mengoptimalkan kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan pemerintah di sejumlah ruas jalan, termasuk Kawasan Jalan Ahmad Yani.
Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan Ketertiban dan Keselamatan para Pengguna Jalan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut bersama Polres Garut juga tengah memperkuat Kolaborasi Penegakan Hukum melalui Penerapan Tilang Elektronik terhadap kendaraan yang parkir sembarangan tempat atau di Badan Jalan.
Penerapan sistem tersebut dinilai menjadi langkah serius Pemerintah dalam membangun Budaya Disiplin berlalu lintas sekaligus memperbaiki Wajah Perko