Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar


Batam — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) atau baby lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Kota Batam, Rabu (20/5/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 100 ribu ekor benih lobster beserta dua orang terduga pelaku.

Pengungkapan kasus itu dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang dinilai merugikan negara dan mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Kegiatan pengungkapan turut dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra, perwakilan Balai Karantina Kepri, Balai Perikanan Budidaya Laut, Bea Cukai Batam, serta Koordinator LPKP.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

“Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan tersebut. Selain itu turut diamankan barang bukti kurang lebih 100 ribu ekor Benih Bening Lobster,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, tim Subdit I Indagsi melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda, Batam Kota.

Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus, dengan empat koli di antaranya berisi benih lobster yang disimpan di dalam koper.

“Pengemudi, kendaraan, dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menggunakan modus pengiriman benih lobster melalui kargo pesawat udara dari Jakarta ke Batam. Barang dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus serta dilapisi pakaian bekas guna mengelabui petugas.

Setelah tiba di Batam, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura demi memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Silvester.

Polda Kepri memperkirakan nilai kerugian negara akibat penyelundupan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan maupun penyelundupan benih lobster ilegal karena selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama