Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional yang Dikelola WNA di Batam


Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online internasional dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Selasa (12/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari, S.I.P., S.I.K., M.H.Tr.Mil., Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Jefrico Daud Marturia, A.MD.IM., S.H., M.A., Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri Kompol Jefri Syam, serta sejumlah awak media.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah personel Subdit V Siber menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi, Batam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Dari hasil pendataan awal, petugas mengamankan sebanyak 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.

Dirreskrimsus Polda Kepri menjelaskan, bangunan tersebut diduga digunakan sebagai pusat operasional perjudian online jenis lotre. Lantai satu dan dua difungsikan sebagai ruang operasional, sementara lantai tiga dijadikan tempat tinggal para pelaku.

“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain. Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu atau fake player guna menciptakan kesan seolah-olah permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa, meskipun bangunan dalam keadaan kosong.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa unit CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.

“Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII,” tegasnya.

Pada kesempatan terpisah, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama