Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, aksi balap liar, serta kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi spesifikasi teknis laik jalan di wilayah hukum Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo, Kasihumas AKP Budi Santosa, serta KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra, Senin (11/05/2026).
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam. Penertiban dilakukan menyusul maraknya aksi balap liar yang dipicu penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang meresahkan masyarakat karena suara bising serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain menindak penggunaan knalpot brong, Satlantas Polresta Barelang juga melakukan penertiban terhadap kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, khususnya kendaraan yang tidak dilengkapi lampu rem atau stop lamp saat beroperasi pada malam hari. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan, mayoritas pelanggar yang diamankan berasal dari kalangan pelajar tingkat SMP hingga SMA. Menurutnya, patroli dan antisipasi balap liar rutin dilakukan setiap malam Minggu di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus penindakan antara lain kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani sampai Bundaran Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, Simpang Masjid Raya sampai Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, hingga Simpang Kara.
Selain itu, Satlantas Polresta Barelang juga memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran melawan arus yang masih ditemukan di kawasan SD 01 menuju Pasar Pondok Asri arah Bengkong. Padahal sebelumnya telah dilakukan pembukaan U-turn bersama Pemerintah Kota Batam dan Forum Komunikasi Lalu Lintas.
Kompol Afiditya menambahkan, selain penindakan hukum, pihaknya juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, pemasangan stiker imbauan di bengkel, hingga edukasi melalui radio, media cetak, dan media sosial.
Dalam periode penindakan sejak 20 April hingga 9 Mei 2026, Polresta Barelang berhasil mengamankan 198 unit kendaraan roda dua pengguna knalpot brong, 19 SIM dan 34 STNK dari pelanggaran kasat mata, serta 7 STNK dan 4 SIM dari penindakan kendaraan truk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis laik jalan. Secara keseluruhan, total pelanggaran yang ditindak mencapai 262 kasus.
Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini berada di Mapolresta Barelang dan para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan tersebut berawal dari meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong di sejumlah jalur protokol Kota Batam pada malam hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satlantas Polresta Barelang melaksanakan patroli rutin dan razia terpadu di titik-titik rawan pelanggaran serta jalur yang kerap dilalui kendaraan truk dan trailer.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara tanpa kelengkapan surat kendaraan, hingga truk dan trailer tanpa lampu rem belakang. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan, penilangan, dan pengamanan barang bukti kendaraan guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pelanggar dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Sementara kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan dikenakan Pasal 285 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam sesi tanya jawab bersama awak media, Kompol Afiditya menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggar yang diamankan berulang kali. Meski demikian, Satlantas Polresta Barelang telah menyiapkan database pelanggar serta konsep surat pernyataan. Jika ditemukan pelanggaran berulang lebih dari tiga kali, pihak kepolisian akan menerapkan langkah tegas berupa pencabutan sementara SIM pelanggar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono turut mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dalam penggunaan kendaraan bermotor dan memastikan kelengkapan surat serta kelayakan kendaraan sebelum digunakan di jalan raya. Pihak sekolah juga diharapkan turut memberikan edukasi terkait pentingnya tertib berlalu lintas serta larangan berkendara bagi pelajar yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM.
Selain itu, para pengusaha transportasi darat dan pengemudi truk trailer diminta selalu memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan bersama di jalan raya.
Kaverwil Andrew

