Jakarta — Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online dan kejahatan siber lintas negara agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat operasi bandar judi maupun jaringan scam internasional.
Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan warga negara asing. Dalam kasus tersebut, aparat telah mengamankan sebanyak 321 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Karopenmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya dinilai merugikan masyarakat serta perekonomian nasional.
“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujar Trunoyudo, Minggu (10/5/2026).
Menurut dia, Polri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan digital dan transnasional yang beroperasi di wilayah Indonesia.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” katanya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.
“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” ujarnya.
Saat ini, proses pemeriksaan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan lembaga lainnya guna menelusuri jaringan yang terlibat dalam praktik perjudian online internasional tersebut.
Kaverwil Andrew

