PANGANDARAN– Kredibilitas pelaksanaan Program **Makan Bergizi Gratis (MBG)** di Kecamatan Padaherang tengah diuji. Sorotan publik mengarah pada dapur penyedia makanan **SPPG Karangpawitan Yayasan Khalifah Bintang** setelah muncul dugaan kontaminasi pada menu MBG yang dibagikan kepada siswa **SMKN 1 Padaherang**, Kabupaten Pangandaran.
Kegaduhan bermula dari video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang siswa memperlihatkan isi ompreng makanan MBG yang diduga terdapat benda menyerupai telur atau kotoran lalat pada salah satu menu. Temuan itu sontak memicu keresahan di kalangan siswa dan memunculkan pertanyaan serius mengenai standar higienitas serta implementasi prosedur operasional dapur.
Alih-alih menghadirkan program pangan sehat bagi pelajar, insiden ini justru memantik kekhawatiran terkait keamanan konsumsi makanan yang diproduksi oleh dapur penyedia resmi program pemerintah.
Dalam video yang diunggah pada Kamis, 13 Mei 2026, siswa yang mendokumentasikan kejadian itu menegaskan bahwa unggahannya bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan bentuk keluhan agar kualitas makanan yang diterima siswa benar-benar terjaga.
Kasus ini kemudian menyeret nama **SPPG Karangpawitan Yayasan Khalifah Bintang** ke ruang sorotan publik. Masyarakat mulai mempertanyakan apakah seluruh prosedur sanitasi, pengendalian hama, kebersihan fasilitas, pengolahan bahan baku, hingga distribusi makanan telah dijalankan sesuai standar.
Tak hanya itu, publik juga menyoroti legalitas operasional dapur, termasuk kepemilikan **Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)** serta penerapan sistem keamanan pangan seperti **Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)**.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, perwakilan SPPG Karangpawitan, **Fiki Kurniawan**, mengaku terkejut isu tersebut mencuat tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
> “Saya nggak tahu berita itu tiba-tiba naik dan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski demikian, Fiki menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sekolah terkait temuan tersebut.
> “Sebelumnya saya sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak sekolah terkait menu tersebut. Pihak dapur juga telah memberikan penggantian atau compliment. Terima kasih,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Umum **Aliansi Wartawan Pasundan**, **Lucky Iskandar**, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
> “Ini alarm serius. Program yang menyasar kebutuhan gizi anak sekolah tidak boleh dijalankan secara serampangan. Harus ada audit menyeluruh terhadap dapur operasional,” tegas Lucky.
Menurutnya, jika dugaan kontaminasi itu terbukti benar, maka ada indikasi lemahnya rantai pengawasan pangan dalam pelaksanaan program.
> “Jangan sampai program strategis pemerintah justru tercoreng akibat lemahnya kontrol kualitas. Pengawasan harus diperketat, mulai dari Dinas Kesehatan, puskesmas terdekat, Komisi IV DPRD, hingga satgas terkait. Kalau memang ada pelanggaran SOP, beri sanksi tegas agar menimbulkan efek jera bagi SPPG lainnya,” ujarnya.
Lucky menegaskan bahwa standar higienis sanitasi bukan sekadar formalitas administratif.
> “SLHS dan standar keamanan pangan bukan pajangan. Itu kewajiban dasar. Yayasan sebagai mitra juga harus bertanggung jawab penuh atas fasilitas dan sistem operasional yang dijalankan,” tambahnya.
Ia juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Pangandaran, meliputi pemeriksaan dokumen legalitas, hasil uji laboratorium, sistem pengawasan internal, aspek kesehatan oleh Dinas Kesehatan, hingga pengelolaan limbah oleh dinas lingkungan terkait.
Kasus ini dinilai relevan dengan **Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen**, yang menjamin hak masyarakat atas keamanan, kenyamanan, dan kualitas barang maupun jasa yang diterima.
Insiden ini menjadi peringatan keras bahwa distribusi makanan massal—terlebih menyasar pelajar—tidak cukup hanya mengejar target penyaluran. Keamanan pangan, kontrol kualitas, dan pengawasan ketat harus menjadi prioritas utama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengawas maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan temuan kontaminasi tersebut.
Sys-Pnd
