Batam – Viral di media sosial terkait dugaan aksi pembegalan di kawasan Simpang Tobing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, akhirnya diklarifikasi oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang. Setelah dilakukan pengecekan langsung dan pendalaman terhadap korban, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan aksi begal, melainkan kasus penganiayaan.
Klarifikasi dilakukan pada Rabu (20/5/2026) dipimpin langsung Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Sagulung guna memastikan fakta sebenarnya sekaligus mencegah keresahan di tengah masyarakat akibat informasi yang beredar luas di media sosial.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menjelaskan, peristiwa yang terjadi sebenarnya berlangsung di depan MTs Negeri 3, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Korban diketahui bernama Fahdil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB saat korban pulang usai mengantar temannya di wilayah Kavling Sei Lekop. Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam hingga terjadi cekcok yang berujung perkelahian.
“Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan korban, tidak ditemukan adanya unsur pembegalan sebagaimana informasi yang viral di media sosial. Peristiwa tersebut merupakan tindak penganiayaan,” ujar Iptu Husnul Afkar.
Dalam insiden tersebut, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkannya ke arah kepala korban. Korban kemudian menangkis serangan menggunakan tangan kanan sehingga mengalami luka robek dan harus menjalani tindakan medis berupa tujuh jahitan.
Usai kejadian, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara korban sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya menghentikannya karena mengalami luka.
Kapolsek Sagulung juga menyampaikan bahwa korban telah memberikan klarifikasi melalui media sosial bahwa informasi mengenai aksi pembegalan tidak benar. Saat ini laporan polisi telah diterima dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung untuk mengungkap identitas para pelaku yang masih dalam pencarian.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial serta tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah menyimpulkan suatu kejadian sebelum adanya informasi resmi dari pihak kepolisian. Polri akan selalu hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian informasi kepada masyarakat,” tegas Iptu Husnul Afkar.
Polsek Sagulung Polresta Barelang juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Kaperwil Andre

