Pembangunan Laboratorium Mekanisasi Pertanian di Jl. Darmaga Desa Neglasari, Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan PT Cahaya Rizki Berkah, menuai sorotan dari warga dan Sekretariat Gabungan (Setgab) Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.
Proyek seluas 5.588 meter persegi ini, disoal warga dan gabungan ormas ini, diduga dibangun di atas lahan sawah produktif yang selama ini digunakan untuk kegiatan pertanian.
Setgab terdiri dari Laskar Merah Putih ( LMP ), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu ( GRIB ) Jaya, Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi ( GIBAS ), dan Pemuda Pancasila (PP) ini, menilai pembangunan fasilitas tersebut memerlukan secara menyeluruh, terutama terkait status dan peruntukan lahan yang digunakan.
Pasalnya, lahan sawah produktif memiliki fungsi strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan sektor pertanian di daerah.
Koordinator Setgab, Gugum Gumelar mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar proyek yang menduga adanya alih fungsi lahan sawah untuk pembangunan laboratorium tersebut. Terkait dugaan tersebut, Setgab meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka.
"Kami meminta adanya transparansi dari pemerintah terkait status lahan yang digunakan, perizinan, dan dasar pertimbangan pembangunan laboratorium. Jangan sampai pembangunan fasilitas ini mengorbankan lahan pertanian produktif," katanya. Jum'at 12/06/2026.
Gugum juga meminta dinas terkait melakukan pengkajian terhadap status lahan yang digunakan, Jika benar pembangunan dibangun di atas lahan produktif, regulasinyapun harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi lanjutnya, pembangunan Laboratorium Mekanisasi Pertanian bertujuan untuk mendukung modernisasi sektor pertanian melalui pengembangan teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pertanian.
" Alih fungsi lahan pertanian ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Percepatan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)," urainya.
Kata Gugum, di pasal 44 UU Nomor 41 taun 2009 menjelaskan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan. Pengecualian hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum yang bersifat strategis dengan melalui berbagai tahapan, seperti kajian kelayakan, pembebasan hak atas tanah, serta penyediaan lahan pengganti.
Setgab berharap persoalan ini dapat segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat untuk memastikan pembangunan ini sejalan dengan upaya perlindungan lahan pertanian produktif di Kabupaten Cianjur.
Hingga berita ini turun cetak, belum ada tanggapan atau klarifikasi baik dari pihak proyek maupun dari pihak Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Cianjur.
Eyang

