Cianjur.wartatnipolri.net - Dengan berdirinya tower BTS yang berlokasi di jalan Mayor Harun Kabir RT.03 RW.13 kelurahan Bojong herang Kecamatan Cianjur Kabupaten cianjur Jawa barat mengundang reaksi negatif dari Masyakat sekitar.
Pasalnya keberadaan tower tersebut berdiri dilingkungan padat penduduk dengan tentunya sangat bertentangan dengan Permen Kominfo Nomor 02 tahun 2008,tentang batas radius 125 % dari ketinggian tower ( Radius rebahan ) dan dalam pengerjaannya pun tidak melibatkan warga setempat,hal itupun sangat bertentangan dengan Undang - Undang CSR.
Berbekalkan aduan dari masyarakat,Pergerakan Indonesia Maju ( PIM ) yang di Ketuai Tirta Jaya Pragusta yang akrab di panggil Akew Jayabaya melayangkan surat audensi ke Pihak owner tower tersebut juga pihak - pihak instansi terkait yang di jadwalkan pada kamis.11/06/2026.
Hasil dari audiensi yang kami jadwalkan bertempat di aula rapat Kantor Dinas Perijinan satu pintu yang dihadiri oleh Sekdis Dinas Perijinan satu pintu,pihak kecamatan cianjur yang di hadiri oleh Kasi Trantib ,begitupun dari pihak kelurahan Bojong herang yang diwakili oleh Seklur dan Kasi trantib,Rasa kecewa yang kami dapat karena owner atau dari pihak BTS tidak hadir,sehingga otoritas untuk audiensi menjadi mentah.jelas akew
Kami sangat menyayangkan atas ketidak hadiranya dari pihak Owner tower BTS tersebut,dan justru dengan tidak hadirnya beliau menjadi tanda tanya besar bagi kami,Kami dari Pergerakan Indonesia Maju ( PIM ) menuntut agar segera dilakukan peninjauan kembali terkait ijin pendirian tower BTS tersebut,sesuai keinginan dan aduan dari masyarakat sekitar,begitupun kami sangat merasa kecewa.pungkasnya.
Gun.

