BATAM — Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Asep Safrudin menerima kunjungan kehormatan Ketua Polis Johor, CP Dato' AB Rahaman Bin Arsad, bersama delegasi Polis Johor dan Malaysia Police Liaison Officer (MPLO) Medan di Markas Polda Kepri, Selasa, 23 Juni 2026.
Pertemuan yang dihadiri Wakapolda Kepri dan sejumlah pejabat utama Polda Kepri itu membahas penguatan kerja sama keamanan antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di wilayah perbatasan Selat Malaka yang memiliki lalu lintas orang dan barang cukup tinggi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membicarakan sejumlah isu strategis, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), peredaran narkotika, penyelundupan lintas negara, hingga pertukaran informasi terkait kejahatan transnasional.
Ketua Polis Johor menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat hubungan dengan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Kepulauan Riau. Ia juga menyampaikan rencana penyelenggaraan pertemuan lanjutan yang akan difokuskan pada penanganan TPPO dan peredaran narkotika.
Menurut dia, kerja sama tersebut diharapkan dapat diperkuat melalui pembentukan tim khusus yang bertugas meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan lintas negara.
Dalam pertemuan itu, Polis Johor turut memaparkan sejumlah modus yang digunakan jaringan perdagangan orang. Salah satunya adalah penyalahgunaan paspor wisata untuk bekerja pada jaringan penipuan daring (scam) maupun pekerjaan ilegal di luar prosedur resmi.
Selain itu, peredaran cartridge rokok elektronik atau vape yang diduga mengandung narkotika serta keterlibatan agen perantara dalam jaringan TPPO juga menjadi perhatian kedua institusi.
Kapolda Kepri Asep Safrudin mengatakan kejahatan transnasional memerlukan penanganan bersama karena jaringan pelaku kerap beroperasi melintasi batas negara.
“Kejahatan transnasional tidak dapat ditangani secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi, koordinasi, dan pertukaran informasi yang kuat antara Indonesia dan Malaysia agar berbagai bentuk kejahatan lintas negara dapat dicegah dan ditindak secara efektif,” kata Asep.
Ia menuturkan Polda Kepri dalam beberapa tahun terakhir telah mengungkap sejumlah kasus besar penyelundupan narkotika di perairan Selat Malaka. Di antaranya dua kasus penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai 2 ton.
Menurut Asep, penanganan TPPO juga menjadi perhatian karena wilayah Kepulauan Riau kerap dimanfaatkan sebagai daerah transit maupun keberangkatan oleh jaringan perdagangan orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menambahkan, sepanjang 2026 pihaknya telah mengungkap 13 kasus TPPO dengan total 20 tersangka. Para pelaku diduga menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan jaringan komunikasi lintas negara untuk mengatur keberangkatan korban secara nonprosedural.
Melalui pertemuan tersebut, Polda Kepri dan Polis Johor sepakat meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi guna memperkuat pencegahan serta penegakan hukum terhadap TPPO, peredaran narkotika, dan berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurut dia, laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Kaverwil Andre
