Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin upacara penyerahan jabatan Kepala Biro Logistik (Karolog) dan Pelaksana Sementara (Ps.) Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polda Kepulauan Riau di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (30/6/2026).
Upacara tersebut dihadiri Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, para Pejabat Utama Polda Kepri, serta personel yang terlibat dalam kegiatan.
Penyerahan jabatan Karolog Polda Kepri dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1336/VI/KEP./2026 tanggal 25 Juni 2026. Berdasarkan surat telegram tersebut, Kombes Pol. Dudus Harley Davidson, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagprodok Ro PID Divhumas Polri, dipercaya mengemban jabatan sebagai Karolog Polda Kepri.
Ia menggantikan Kombes Pol. Endro Prasetyo, S.I.K., M.H., yang dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda Kepri dalam rangka memasuki masa purna tugas.
Sementara itu, penyerahan jabatan Ps. Kayanma Polda Kepri dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/122/VI/KEP./2026. Dalam mutasi tersebut, Kompol Darmin, S.Sos., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Lingga, ditunjuk sebagai Ps. Kayanma Polda Kepri menggantikan Kompol Andi Sutrisno, A.Md., S.H., M.H., yang dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Yantor Yanma Polda Kepri.
Melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kapolda Kepri menyampaikan bahwa mutasi dan penyerahan jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, serta penyegaran organisasi untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas serta berharap pejabat yang baru dapat mengemban amanah dengan penuh integritas, loyalitas, dan tanggung jawab," ujar Kabid Humas.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat.
Kaverwil Andre
