Ketua Umum PM Gatra, Rd. H. Holil Aksan Umarzen (kiri), saat Ekspose Kajian Akademis Pemutakhiran Kapasitas Daerah Calon Kabupaten Garut Utara,Digelar di Aula Kantor Wakil Bupati Garut.


GARUT. WARTA TNI POLRI. Perjuangan panjang pembentukan Kabupaten Garut Utara memasuki babak baru. Hasil pemutakhiran Kajian Kapasitas Daerah (Kapasda) Tahun 2026 menunjukkan calon Daerah Otonom Baru (DOB) Garut Utara mengalami lonjakan nilai yang signifikan dan kini berstatus “sangat layak”, memperkuat peluangnya untuk menjadi salah satu DOB prioritas nasional ketika moratorium pemekaran daerah dibuka kembali.

Temuan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Ekspose Kajian Akademis Pemutakhiran Kapasitas Daerah Calon Kabupaten Garut Utara yang digelar di Aula Kantor Wakil Bupati Garut, Selasa (2/6/2026).

⁸Berdasarkan hasil kajian terbaru, Garut Utara memperoleh nilai 451 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 dengan kategori sangat layak. Sementara berdasarkan rancangan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wilayah tersebut meraih nilai 400 dan juga masuk kategori sangat layak.

Capaian itu meningkat tajam dibandingkan hasil kajian tahun 2021 yang memperoleh nilai 354 dengan kategori .

Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), Rd H Holil Aksan Umarzen, mengatakan peningkatan tersebut menjadi indikator bahwa kapasitas wilayah Garut Utara terus berkembang dan semakin siap berdiri sebagai daerah otonomi baru.

“Hasil kajian ini menunjukkan kesiapan Garut Utara dari berbagai aspek, mulai dari kemampuan fiskal, pelayanan publik, infrastruktur, potensi ekonomi, tata kelola pemerintahan, hingga kesiapan sosial kemasyarakatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut H.Holil, hasil kajian akademis tersebut sekaligus mempertegas bahwa perjuangan pemekaran Garut Utara selama ini tidak semata didorong oleh aspirasi politik, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat terhadap pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia menilai capaian tersebut juga menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Garut dalam mempersiapkan pemekaran wilayah secara bertahap dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Proses ini merupakan kerja panjang yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, ulama, pemuda, hingga berbagai elemen warga yang terus mengawal perjuangan Garut Utara selama bertahun-tahun,” katanya.

KH.Usep Romli HM, Mata Air Inspirasi dari Garut Utara yang Jejak Pengabdiannya Terus Mengalir
Calon Kabupaten Garut Utara sendiri direncanakan mencakup 11 Kecamatan yaitu 
 Kecamatan Bl.Limbangan, Kadungora, Leles, Leuwigoong, Cibiuk, Cibatu, Selaawi, Sukawening, Karangtengah, Kersamanah, dan Kecamatan Malangbong.

Dengan jumlah penduduk yang besar serta wilayah yang cukup luas, kehadiran Pemerintahan baru dinilai dapat memperpendek rentang kendali pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan di Kawasan Utara Garut.

Saat ini, kata H.Holil, sebagian besar persyaratan pembentukan daerah telah dipenuhi dan diperjuangkan hingga tingkat pusat sesuai mekanisme yang berlaku. Fokus perjuangan berikutnya adalah mendorong pemerintah pusat dan DPR RI membuka kembali moratorium pembentukan daerah otonomi baru.

Momentum tersebut dinilai semakin strategis seiring rencana Komisi II DPR RI yang mulai membahas Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2014 pada 3 Juni 2026.

Bagi masyarakat Garut Utara, pemekaran bukan sekadar menghadirkan nama daerah baru di peta administrasi. Lebih dari itu, harapan yang diperjuangkan adalah terwujudnya Pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, pelayanan yang lebih cepat, pembangunan yang lebih merata, serta kesempatan ekonomi yang lebih luas bagi generasi mendatang.

Jabar Kembali Usulkan Tiga Calon Daerah Otonomi Baru, Salah Satunya Garut Utara
“Dengan hasil Kapasda 2026 ini, kami semakin optimistis Garut Utara memiliki peluang besar menjadi salah satu calon daerah otonom baru prioritas Nasional. Garut Utara telah memenuhi syarat, telah siap.

Dng

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama