Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bersama jajaran Polres mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 22–29 Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 tersangka serta menyita ratusan cartridge vape mengandung etomidate, ratusan gram sabu, dan pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri mengatakan, dari 10 laporan polisi yang ditangani, tujuh kasus diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri, sedangkan masing-masing satu kasus ditangani Polresta Tanjungpinang, Polres Karimun, dan Polres Bintan.
Sebanyak 11 tersangka diamankan, terdiri atas sembilan laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 928 cartridge vape mengandung etomidate, 127 butir ekstasi, serta 816,93 gram sabu.
Dua perkara menjadi perhatian utama.
Kasus pertama diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri dengan tersangka berinisial SLT yang ditangkap di kawasan Jalan Martadinata, Kecamatan Sekupang, Batam. Polisi menyita 902 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Menurut penyidik, etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Tersangka diduga memperoleh barang tersebut dari seorang buronan berinisial YS melalui jalur laut di perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Barang diserahkan di wilayah perairan perbatasan atau outer port limit (OPL), kemudian dibawa ke Batam untuk menunggu perintah pengiriman berikutnya dari pengendali yang berada di Malaysia," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri.
Polisi menyebut SLT berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar 20 ribu ringgit Malaysia untuk sekali pengiriman. Penyidik masih memburu YS dan pengendali jaringan yang diduga berada di Malaysia.
Atas perbuatannya, SLT dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus kedua diungkap Satresnarkoba Polres Karimun dengan menangkap dua tersangka berinisial RD dan RR.
Polisi menyita 795 gram sabu yang diduga diselundupkan dari Johor Bahru, Malaysia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RR memesan sabu kepada seorang warga Malaysia berinisial FR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram itu diterima di sebuah hotel di Johor Bahru, kemudian dililitkan ke tubuh menggunakan korset dan lakban sebelum dibawa menumpang kapal feri menuju Tanjung Balai Karimun.
Pengembangan penyidikan mengarah kepada tersangka RD.
Polisi kemudian menemukan dua paket sabu di sebuah rumah kos di kawasan Sungai Lakam Timur, Karimun, sehingga total barang bukti mencapai 795 gram.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri mengatakan sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir yang dikendalikan jaringan narkotika dari Malaysia.
Mereka tergiur keuntungan besar sehingga bersedia menjadi bagian dari rantai peredaran narkoba lintas negara.
"Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan penerima akhir narkotika di Indonesia," katanya.
Kaverwil Andre
