Polda Kepri Ungkap Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Lima Tersangka Ditangkap


BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas promosi situs judi daring.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Ronni Bonic mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota, pada 29 Mei 2026. Setelah melakukan penyelidikan, tim Subdirektorat III Jatanras mengamankan lima orang berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.

Berdasarkan hasil penyidikan, ML diduga berperan sebagai koordinator operasional yang bertugas merekrut, melatih, dan mengawasi para operator. Adapun empat tersangka lainnya menjalankan fungsi promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi mata uang kripto, serta mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.

Menurut Ronni, kelima tersangka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, AD disebut berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan Cina.

Polisi menduga para pelaku mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital serta ratusan grup Telegram. Aktivitas promosi tersebut ditujukan kepada masyarakat di Brasil untuk menarik pemain baru. Sebagai imbalan, para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sekitar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.

“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” kata Nona dalam keterangan tertulis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur muatan perjudian. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.

Dalam kesempatan yang sama, Nona juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama