Polres Purwakarta Gencarkan Edukasi Cegah Curanmor dan Peredaran Kendaraan Hasil Kejahatan


PURWAKARTA – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif terus dilakukan Polres Purwakarta. 

Melalui Operasi Jaran Lodaya 2026, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta tidak hanya fokus pada penindakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kejahatan kendaraan bermotor maupun peredaran kendaraan hasil tindak pidana.

Sebagai bentuk sosialisasi, Polres Purwakarta mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor yang masih menjadi salah satu tindak kejahatan yang meresahkan. 

Warga diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta tidak meninggalkan dokumen penting seperti STNK di dalam kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga diminta lebih teliti saat membeli kendaraan bekas. Pembelian kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran tanpa dokumen resmi berpotensi terkait dengan tindak pidana. Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan kelengkapan surat kendaraan, mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen resmi, serta menghindari transaksi dengan identitas penjual yang tidak jelas.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasi Humas, IPTU Tini Yutini, mengatakan bahwa Operasi Jaran Lodaya 2026 merupakan langkah nyata Polri dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan kendaraan pribadi.

"Kejahatan curanmor tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan sederhana seperti menggunakan kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman, dan tidak mudah tergiur kendaraan murah tanpa dokumen resmi, masyarakat dapat meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan," ujar IPTU Tini Yutini.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli kendaraan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Menurutnya, pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi dapat berisiko tersangkut permasalahan hukum apabila kendaraan tersebut terbukti merupakan hasil tindak pidana.

"Jika menemukan atau mengetahui adanya kendaraan yang dicurigai hasil kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara Polri dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memberantas jaringan pelaku curanmor dan penadah kendaraan hasil kejahatan," tambahnya.

Melalui Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung hingga 7 Juni 2026, kata dia, Polres Purwakarta berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap pelaku curanmor sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan kendaraan bermotor.

"Polres Purwakarta juga mengajak masyarakat untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," Ucap Tini. 

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan sinergi bersama kepolisian, diharapkan angka curanmor dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Purwakarta.

Purwakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

Beni

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Popular Items