Cianjur.Wartatnipolri.net - Perjuangan para nasabah LKM Akhlakul Karimah Kabupaten Cianjur untuk memperoleh kepastian hukum atas dana simpanan mereka memasuki babak baru,Kuasa hukum nasabah, R. Adang Herri Pratidy bersama timnya, secara resmi telah melayangkan gugatan terhadap sejumlah lembaga yang dinilai memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan persoalan yang dialami ribuan nasabah.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6/2026), R. Adang Herri Pratidy menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah berbagai upaya sebelumnya dilakukan, termasuk penyampaian somasi dan pengaduan kepada sejumlah lembaga terkait.
Menurutnya, terdapat sekitar 14 lembaga yang menjadi pihak dalam gugatan. Lembaga - lembaga tersebut dinilai memiliki otoritas dan peran penting dalam persoalan yang menimpa para nasabah LKM Akhlakul Karimah.
"Informasi yang kami sampaikan dalam gugatan ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan laporan maupun pengaduan yang sebelumnya telah kami sampaikan, Karena adanya peristiwa yang merugikan para nasabah, bahkan kami telah memberikan peringatan dan somasi kepada sejumlah pihak, Sebagian memberikan merespon dengan baik, namun ada juga yang responsnya kami nilai belum memadai," ujar Adang.
Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata untuk mencari solusi di meja hijau, melainkan sebagai upaya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum terkait nasib Dana para nasabah yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Lebih lanjut, Adang mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menempuh langkah hukum lain, termasuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak - hak nasabah.
Meski secara administratif gugatan tersebut diajukan oleh dua orang nasabah, namun menurut Adang, substansi gugatan tersebut mewakili kepentingan ribuan nasabah lainnya yang mengalami kondisi serupa.
"Secara formal memang ada dua nasabah yang menjadi penggugat, Namun pada prinsipnya kami memperjuangkan kepentingan bersama, Kerugian yang dialami nasabah lain, baik berupa tabungan maupun bentuk simpanan lainnya, juga menjadi bagian yang kami sampaikan dalam proses hukum ini," jelasnya
Adang menambahkan bahwa masyarakat akan dapat melihat secara langsung perkembangan perkara tersebut dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 mendatang.
"Nanti pada sidang tanggal 18 Juni masyarakat bisa melihat langsung bagaimana jalannya persidangan dan seperti apa fakta - fakta yang akan terungkap di pengadilan," tegasnya
Menurutnya, fokus utama yang terus diperjuangkan adalah kepentingan para nasabah yang hingga saat ini masih menunggu kepastian atas dana yang mereka simpan. Berdasarkan data yang dihimpun tim kuasa hukum, jumlah nasabah yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 8.000 orang.
"Kami terus memperjuangkan dan memperhatikan nasib para nasabah,Yang menjadi perhatian kami bukan hanya dua orang penggugat, tetapi kurang lebih 8.000 nasabah yang hingga saat ini masih menunggu kepastian,"tambahnya
Kasus LKM Akhlakul Karimah sendiri telah menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Cianjur dalam beberapa waktu terakhir,Ribuan nasabah berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat menghasilkan solusi yang memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, serta kejelasan terkait hak - hak mereka.
Dengan bergulirnya gugatan tersebut, publik kini menantikan jalannya persidangan yang akan menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang menimpa ribuan nasabah LKM Akhlakul Karimah.penutup
Gun.
