SPBU Patrol Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur Di Duga Menjual Bahan Bakar Pertalite Dengan Pengangkutan Memakai Jerigen


Cianjur,wartatnipolri.net
Membeli Pertalite di SPBU untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan semata adalah tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Pertalite merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang distribusinya diatur ketat oleh pemerintah agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.Berikut adalah poin-poin mengenai aturan dan larangan tersebut:1. Aturan Hukum yang BerlakuUndang-Undang Migas: Kegiatan niaga BBM, termasuk memperjualbelikannya kembali tanpa izin usaha yang sah adalah pelanggaran.Sanksi Pidana: Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.2. Kebijakan dari PertaminaLarangan Menggunakan Jeriken: PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.


Dugaan penjualan Bahan Bakar Pertalite atas temuan  pengisian pertalite dengan jerigen di SPBU dengan kode nomor Palang SPBU 34.43233 yang berlokasi di wilayah kecamatan Cibinong kabupaten cianjurbeberapa pemotor lalu lalang membawa jerigen.untuk membeli pertalite.( 3/06/2026)

SPBU Bukan untuk Pengecer: Penyaluran BBM dari SPBU diperuntukkan langsung bagi konsumen akhir (pengguna kendaraan), bukan untuk perantara atau pengecer.Praktik Ilegal: Segala bentuk usaha bensin eceran (seperti Pertamini) yang tidak memiliki izin resmi dari regulator dianggap sebagai kegiatan ilegal dan tidak memiliki hubungan bisnis dengan Pertamina.

SPBU yang melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal akan dikenakan sanksi tegas oleh Pertamina. Sanksi ini mulai dari skorsing penyaluran, denda, penghentian pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Selain itu, pelaku dapat dipidanakan dengan hukuman penjara dan denda miliaran Rupiah.Praktik ini merupakan pelanggaran berat dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Berikut adalah rincian sanksi dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia:1. Sanksi Administratif dari PertaminaJika terbukti melayani pengecer atau memperjualbelikan Pertalite memakai jerigen, pengelola SPBU akan menerima sanksi berjenjang:Surat Peringatan & Skorsing: Penghentian pasokan atau penutupan sementara waktu penyaluran BBM tertentu.Pemutusan Hubungan Usaha (PHU): Pencabutan izin penyaluran resmi dari Pertamina.

Pemecatan Oknum Operator: Jika oknum petugas SPBU dengan sengaja melayani pengecer (misalnya menimbun atau menyalahgunakan barcode pembeli), operator tersebut dapat langsung dipecat dan berurusan dengan aparat.2. Sanksi Hukum dan PidanaPenjualan BBM bersubsidi (seperti Pertalite) secara ilegal menggunakan jerigen melanggar hukum dan akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.Undang-Undang Migas: Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan niaga BBM dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.Undang-Undang Cipta Kerja: Pelanggaran ini juga diperberat dengan ancaman denda dan sanksi berlapis untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.


Tim

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama