Respon Cepat Layanan 110, Polsek Bengkong Amankan Terduga Pelaku Pencurian yang Diamankan Warga


Polresta Barelang – Polsek Bengkong kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110. Seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian berhasil diamankan setelah petugas bergerak cepat menuju lokasi kejadian di kawasan Bengkong Sarmen, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Senin (8/6/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Polri 110 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor, Dio Wanda, menginformasikan bahwa seorang pria yang diduga melakukan pencurian telah diamankan oleh warga setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Patroli Batara Biru Polsek Bengkong bersama anggota opsnal langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kegiatan ini berada di bawah penanggung jawab Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., dengan personel yang terlibat yakni Bripka Ibnu KS, Brigadir Melky, dan Bripda Adit.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan warga. Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan akibat banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi, personel Polsek Bengkong segera mengambil langkah kepolisian dengan mengamankan situasi, mengamankan barang bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan pendokumentasian sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima melalui layanan kepolisian akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan segera direspons oleh personel di lapangan agar potensi gangguan kamtibmas dapat ditangani dengan cepat serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Selain melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pencurian tersebut, personel Polsek Bengkong juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Polresta Barelang melalui Polsek Bengkong juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Langkah cepat yang dilakukan personel Polsek Bengkong tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan hadir di tengah masyarakat guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama