Respons Cepat Layanan Polisi 110, Personel Polresta Barelang Tangani Dugaan Pelemparan Batu di Sagulung


Batam – Personel Piket Pengamanan Objek Vital dan Patroli (Pamapta) Polresta Barelang bersama personel Piket Patroli Polsek Sagulung merespons cepat laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 terkait dugaan pelemparan batu ke sebuah rumah di Perumahan Tunas Regency Jasmine, Kecamatan Sagulung, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.

Penanganan laporan dipimpin oleh Ipda Tamsir, S.H., selaku Perwira Pengendali Pamapta III, bersama Personel Piket Pamapta Regu III Polresta Barelang dan Personel Piket Patroli Polsek Sagulung.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Eti Sijabat yang mengadukan adanya dugaan pelemparan batu ke rumahnya yang diduga dilakukan oleh tetangga. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Sesampainya di lokasi, personel kepolisian melakukan pengecekan situasi, mengumpulkan keterangan awal dari para pihak yang terlibat, serta mengedepankan upaya mediasi guna meredam potensi konflik yang dapat berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dengan pendekatan persuasif dan humanis, petugas berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan sehingga situasi di lingkungan tetap kondusif. Kehadiran personel di lapangan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Selain melakukan mediasi, personel turut memberikan imbauan kamtibmas kepada para pihak agar menjaga hubungan baik antarwarga, mengutamakan komunikasi dalam menyelesaikan setiap persoalan, serta menghindari tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Barelang dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis terhadap setiap laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya gangguan kamtibmas, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang siap melayani selama 24 jam secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama