Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang terus menggencarkan upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui kegiatan Patroli Hunting dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas (Dakgar Lantas). Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026) pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB tersebut, petugas menindak kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., sementara pelaksanaan di lapangan dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Tino Desmawanto. Patroli dan penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, antara lain Persimpangan Kepri Mall, Persimpangan Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil, Simpang KDA Dalam, Simpang KDA Luar, Simpang Kara, Simpang Frengky, Simpang PJR Batu Besar Nongsa, Simpang McDonald, hingga Simpang Martabak Har.
Patroli hunting tersebut merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan. Selain itu, petugas juga menyasar kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas melakukan patroli mobile, penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, serta memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 19 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya terdiri dari empat kendaraan roda dua, 13 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dua Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun kelengkapan kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan bahwa patroli hunting dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polresta Barelang berhasil menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang. Selain memberikan efek jera kepada para pelanggar, kegiatan tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Polresta Barelang mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas yang memerlukan kehadiran petugas kepolisian. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang terus menggencarkan upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui kegiatan Patroli Hunting dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas (Dakgar Lantas). Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026) pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB tersebut, petugas menindak kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., sementara pelaksanaan di lapangan dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Tino Desmawanto. Patroli dan penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, antara lain Persimpangan Kepri Mall, Persimpangan Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil, Simpang KDA Dalam, Simpang KDA Luar, Simpang Kara, Simpang Frengky, Simpang PJR Batu Besar Nongsa, Simpang McDonald, hingga Simpang Martabak Har.
Patroli hunting tersebut merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan. Selain itu, petugas juga menyasar kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas melakukan patroli mobile, penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, serta memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 19 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya terdiri dari empat kendaraan roda dua, 13 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dua Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun kelengkapan kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan bahwa patroli hunting dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polresta Barelang berhasil menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang. Selain memberikan efek jera kepada para pelanggar, kegiatan tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Polresta Barelang mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas yang memerlukan kehadiran petugas kepolisian. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
Kaverwil Andre

