Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 20 Juni hingga 14 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan, serta menyita lebih dari 4 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Lantai 3 Mapolda Kepri, Rabu (15/7/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., serta Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Muhammad Komarudin, A.Md., S.H.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono mengatakan, seluruh kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan penyidik Subdit I, Subdit II, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bersama jajaran.
"Dari 16 perkara yang berhasil diungkap, kami menyita barang bukti berupa 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir ekstasi, 147 gram serbuk ekstasi, serta 1.319 butir pil Happy Five (H5)," ujar Suyono.
Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh barang bukti narkotika tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan Kepulauan Riau.
Salah satu kasus berhasil diungkap di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kota Batam. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap seorang tersangka berinisial MU yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Dari hasil penyelidikan, MU diketahui menerima tawaran dari rekannya untuk menjual sabu sekaligus menyimpan barang haram tersebut sambil menunggu pembeli. Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita sekitar 42 gram sabu dari tangan tersangka.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kepri juga berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas provinsi yang melibatkan dua tersangka berinisial HN dan SD.
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diduga menerima upah sebesar Rp30 juta untuk mengantarkan narkotika dari perairan depan Pulau Durai, Kabupaten Karimun, menuju Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Menurut Suyono, hasil penyelidikan mengungkap bahwa narkotika tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur laut. Saat proses serah terima berlangsung, tim Ditresnarkoba yang telah melakukan pemantauan langsung melakukan pengejaran menggunakan kapal cepat.
"Para pelaku sempat membuang barang bukti ke laut untuk menghilangkan jejak. Namun, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti," katanya.
Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya melalui pengawasan jalur laut yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk penyelundupan narkoba dari luar negeri menuju wilayah Kepulauan Riau.
Kaverwil Andre
