Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin menyerahkan Piagam Penghargaan Kapolri kepada lima satuan kerja di lingkungan Polda Kepri yang berhasil meraih Predikat Pelayanan Prima (A) dalam hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Polri Tahun 2025.
Penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/666/V/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2026. Penyerahan piagam dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas komitmen satuan kerja dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Lima satuan kerja yang menerima penghargaan tersebut yakni Ditreskrimum Polda Kepri, Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan, dan Polres Karimun. Kelimanya dinilai memenuhi seluruh indikator penilaian PEKPPP Mandiri Polri Tahun 2025 sehingga berhak memperoleh Predikat Pelayanan Prima (A).
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri mengapresiasi dedikasi seluruh personel yang telah bekerja keras meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, penghargaan ini bukan hanya menjadi bentuk pengakuan atas kinerja yang telah dicapai, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan publik sesuai dengan semangat Polri Presisi.
Kapolda juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari penyempurnaan standar operasional pelayanan, peningkatan kompetensi personel, pemanfaatan teknologi informasi, hingga pengembangan inovasi yang mempermudah masyarakat memperoleh layanan kepolisian secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis untuk menyampaikan pengaduan maupun meminta bantuan kepolisian.
Kaverwil Andre
